VIDEO: Terdakwa Korupsi Hibah Jatim Kecewa Aktor Intelektual Tak Dibongkar!
Reporter : Andriansyah | Senin, 09 Mar 2026 02:12 WIB
Dua terdakwa korupsi hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Wawan Kristiawan dan Sukar divonis 2 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (6/3/2026). Namun keduanya kecewa lantaran aktor intelektual tak dibongkar. | Lihat Video Lainnya
Baca juga: Kejati Kembali 'Obok-obok' Dinas ESDM Jatim, Bakal Ada Tersangka Baru?
Berita Terbaru
Pantau Kesehatan Warga, Pemkot Surabaya Satukan Rekam Medis Elektronik
Geger Mobil Lexus Warga Surabaya Nyaris Ditarik Paksa DC, Padahal Beli Cash Rp 1,3 M!
2 Tahun Nikmati Pungli, 19 Staf ESDM Jatim Ramai-ramai Kembalikan Rp 707 Juta!
Pungli Perizinan di ESDM Jatim Berlangsung 2 Tahun, 19 Staf Kecipratan Rp 707 Juta!
Syaifuddin Zuhri Ketua DPRD Surabaya, Pesan Tajam PDIP: Jangan Permalukan Partai!
Berita Populer
#1
Kejati Buru Tersangka Baru Pungli Dinas ESDM Jatim, Siapa Menyusul Diborgol?
#2
Sumber Pendapatan Turun Rp 1 T, Eri Cahyadi Cari Cara Proyek Pemkot Tetap Jalan!
#3
Sudah 5 Kali sejak 2020, Mau Sampai Kapan BUMD Jatim PT PJU Dipimpin Plt?
#4
Kejati Kembali 'Obok-obok' Dinas ESDM Jatim, Bakal Ada Tersangka Baru?
#5