VIDEO: Terdakwa Korupsi Hibah Jatim Kecewa Aktor Intelektual Tak Dibongkar!
Reporter : Andriansyah | Senin, 09 Mar 2026 02:12 WIB
Dua terdakwa korupsi hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Wawan Kristiawan dan Sukar divonis 2 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (6/3/2026). Namun keduanya kecewa lantaran aktor intelektual tak dibongkar. | Lihat Video Lainnya
Baca juga: 24,9 Juta Pemudik Bakal Masuk Jatim, Puncak Pulang Kampung 17-18 Maret!
Berita Terbaru
Di Tengah Pengetatan Anggaran, Pakaian Dinas DPRD Lamongan Sedot Rp 341 Juta!
Eri Cahyadi Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik, Melanggar Sanksinya Berat!
Buka Akses Calon Investor, Pemkot Surabaya Luncurkan Aplikasi Sasetboyo!
Hutan Kota Jeruk Surabaya, Eri Cahyadi: Harus Jadi Penggerak Ekonomi Warga!
Gandeng Kejati Jatim, Pemkot Surabaya Selamatkan Aset PDAM dan Kolam Renang Brantas
Berita Populer
#1
Korupsi Hibah Rp 11,8 M, Eks Anggota DPRD Jatim Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan!
#2
Normalisasi Sungai Kalianak Surabaya Tersendat, Warga Tolak Lebar 16,1 Meter!
#3
Komentari Donald Trump, Said Abdullah Kelakar Takut Rumahnya Dibom!
#4
Jatah Hibah Kusnadi Seret 4 Orang ke Penjara, KPK Didesak Telisik Fujika Dkk!
#5