VIDEO: Terdakwa Korupsi Hibah Jatim Kecewa Aktor Intelektual Tak Dibongkar!
Reporter : Andriansyah | Senin, 09 Mar 2026 02:12 WIB
Dua terdakwa korupsi hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim, Wawan Kristiawan dan Sukar divonis 2 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (6/3/2026). Namun keduanya kecewa lantaran aktor intelektual tak dibongkar. | Lihat Video Lainnya
Baca juga: PKS Jatim Kunjungi Demokrat, Perkuat Sinergi Sesama Partai Pendukung Pemprov!
Berita Terbaru
Wah Parah Ini! 2 Kursi Besi Pemkot Surabaya Ditemukan di Lapak Rongsokan
Dinkes Sidoarjo Bantah Ada 522 Pelajar Terpapar HIV: Tinggal 53 Kasus!
75 Anak Surabaya Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin
PWNU Jatim: Gus Kikin Sudah Purna Ekonomi, Tak Ada Rumus Ingin Hidup di NU!
PWNU Jatim Usung Gus Kikin Calon Ketum PBNU, Tegaskan 45 PCNU Satu Barisan!
Berita Populer
#1
Perintahkan Camat-Lurah Bikin Hotline, DPRD Surabaya Puji Langkah Eri Cahyadi!
#2
Potensi PAD Sidoarjo dari Parkir Rp 96 M Hilang, Pengamat Soroti Kinerja Dishub!
#3
Dinkes Sidoarjo Bantah Ada 522 Pelajar Terpapar HIV: Tinggal 53 Kasus!
#4
Mogers Usul Nama Gombloh Diabadikan, DPRD Surabaya: Perlu Kajian Mendalam!
#5