Eri Cahyadi Larang Mobil Dinas Dipakai Mudik, Melanggar Sanksinya Berat!

Reporter : Andriansyah  |   Rabu, 11 Mar 2026 03:20 WIB
DILARANG PAKAI MUDIK: Mobil dinas Pemkot Surabaya tak boleh dipakai mudik, melanggar sanksinya berat. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menekankan bahwa fasilitas negara hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan. Karena itu, dia melarang mobil dinas dipakai untuk keperluan mudik.

Dia menginstruksikan, seluruh mobil dinas untuk dikumpulkan dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan selambat-lambatnya H-1 Idul Fitri.

Baca juga: Buka Akses Calon Investor, Pemkot Surabaya Luncurkan Aplikasi Sasetboyo!

"Karena ini bukan kepentingan negara, ini kepentingan pribadi untuk lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan," tegasnya, Selasa (10/3/2026).

Eri menjelaskan, penggunaan mobil dinas selama libur lebaran hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang bersifat operasional krusial. Mobil yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diizinkan beroperasi, asalkan hanya digunakan untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya.

Beberapa sektor yang mendapat pengecualian meliputi unit pengangkutan sampah, mobil pengawal operasional, dan kendaraan operasional kedaruratan.

"Yang penting dia tetap menjaga kota, dia boleh menggunakan mobil itu. Yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota," ucapnya.

Baca juga: Hutan Kota Jeruk Surabaya, Eri Cahyadi: Harus Jadi Penggerak Ekonomi Warga!

Memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap mobil dinas. Seluruh kendaraan dinas akan didata dan dikumpulkan di beberapa lokasi yang telah ditentukan, termasuk halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari," jelasnya.

Bagi ASN yang terbukti melanggar aturan ini, Eri memastikan Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi tegas. “Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat," ujarnya.{*}

Baca juga: 24,9 Juta Pemudik Bakal Masuk Jatim, Puncak Pulang Kampung 17-18 Maret!

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer