Pemprov Jatim Raih WTP 11 Kali Beruntun, BPK: Bukan Jaminan Tak Ada Kecurangan!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemprov Jatim 2025. Ini merupakan WTP ke-11 secara berturut-turut sejak 2015.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Jatim 2025 diserahkan Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V, Widhi Widayat kepada Ketua DPRD dan Gubernur Jatim dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026).
"Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan," kata Widhi.
Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, hal ini harus diungkap dalam LHP BPK. Jika nilainya memenuhi batas materialitas tertentu, dapat memengaruhi opini terhadap laporan keuangan secara keseluruhan.
"Dengan demikian, opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari," paparnya.
Karena itu, tandas Widhi, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia juga mengungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Pemprov Jatim 2025, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak memengaruhi secara material kewajaran penyajian laporan keuangan.
Permasalahan tersebut antara lain pengelolaan jaminan pertambangan Dinas ESDM belum memadai, sehingga mengakibatkan kegiatan terkait pengelolaan jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi, dan jaminan pascatambang tidak terukur serta rawan disalahgunakan.
Lanjuti Rekomendasi
Sementara itu Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa bersyukur atas capaian tersebut. “Alhamdulillah, Jatim kembali memperoleh opini WTP dari BPK. Capaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemprov Jatim dan dukungan DPRD Jatim dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah yang baik,” ujarnya.
Meski kembali meraih opini tertinggi dalam audit laporan keuangan pemerintah daerah, Khofifah menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang diberikan BPK akan segera ditindaklanjuti secara serius dan berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan.
“Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara serius, tepat waktu, dan berkelanjutan. Rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi penting untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan publik,” ucapnya.{*}
| Baca berita Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur