Bernilai Rp 19,6 Miliar, 13,2 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Sidoarjo!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I bersama Pemprov Jatim memusnahkan 13.227.800 batang rokok ilegal di Pasar Porong Sidoarjo, Kamis (11/6/2026).
"Ini baru pertama kali pemusnahan rokok ilegal dilakukan di pasar. Tujuannya untuk menunjukkan kepada masyarakat keseriusan kami dalam memberantas rokok ilegal," ujar Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim I, Rusman Hadi.
Jutaan batang rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut, tuturnya, diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 19,6 miliar. Dari penindakan, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan cukai Rp 12,8 miliar.
Menurut Rusman, keberadaan rokok ilegal bukan hanya mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang selama ini menjalankan bisnis sesuai aturan.
"Peredaran rokok ilegal menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum," tegasnya.
Bea Cukai Jatim I, lanjut Rusman, akan terus mempererat sinergi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal di seluruh wilayah Jatim.
Sementara itu Kepala Satpol PP Jatim, Andik Fadjar Tjahjono menjelaskan operasi pemberantasan rokok ilegal selama ini dilakukan secara terpadu bersama Bea Cukai dan aparat keamanan lainnya, termasuk Polda Jatim.
Menurut Andik, pengawasan terhadap distribusi dan pengiriman rokok ilegal menjadi fokus utama Bea Cukai bersama aparat penegak hukum.
"Operasi rokok ilegal selalu bersama-sama dengan Bea Cukai Jatim dan juga aparat keamanan seperti Polda Jatim, khususnya yang berkaitan dengan pengiriman. Kalau yang ada di pinggir jalan itu tugas Satpol PP kabupaten/kota," katanya.
Andik menambahkan, keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal memiliki dampak langsung terhadap peningkatan penerimaan negara dari sektor cukai.
Dana tersebut kemudian dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program yang dibiayai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Program yang didanai melalui DBHCHT antara lain perlindungan sosial bagi pekerja sektor pertembakauan, peningkatan layanan kesehatan, hingga berbagai program kesejahteraan masyarakat.
"Setiap rupiah penerimaan cukai yang terselamatkan akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pemerintah. Karena itu, upaya pemberantasan rokok ilegal harus menjadi tanggung jawab bersama," ucapnya.{*}
| Baca berita Rokok Ilegal. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur