Artis Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Dugaan Penipuan Rp 213 Juta!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Artis Hendriyanto Prasetyo alias Vicky Prasetyo dan Fiona Fachrunnisa dilaporkan ke Polda Jatim, Kamis (11/6/2026). Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/809/VI/2026/SPKT/POLDAJATIM.
Pelapornya yakni pengusaha asal Surabaya, Fajar Ramadhon atas dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 213 juta terkait pembelian dan pemasangan perangkat audio kafe.
Kuasa Hukum Fajar, Descha Govinda mengatakan laporan terpaksa dilayangkan setelah kliennya menempuh penyelesaian secara kekeluargaan namun tak ada titik temu. Bahkan sempat dua kali memberikan somasi tapi tak mendapat respons positif.
"Hingga laporan ini dibuat tidak ada pembayaran yang dilakukan, dengan nilai kerugian mencapai kurang lebih Rp 213 juta," terang Descha di Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Menurutnya, kedua terlapor disebut terlibat dalam pemesanan satu set perangkat audio sekaligus pemasangan untuk sebuah kafe di kota Semarang pada Januari 2026 lalu.
Sejumlah bukti telah diserahkan kepada penyidik, mulai dari invoice, percakapan elektronik, hingga surat somasi yang telah dilayangkan sebanyak dua kali.
"Somasi sudah kami kirimkan dua kali, namun tidak ada tanggapan dari masing-masing pihak," tandasnya.
Kronologi Kasus
Descha menjelaskan, transaksi bermula pada Januari 2026. Saat itu pihak pemesan datang ke toko audio milik kliennya di Surabaya untuk memilih sejumlah perangkat yang akan digunakan di sebuah kafe di Semarang.
"Setelah barang dipilih, perangkat audio kemudian dikirim dan dipasang di lokasi kafe. Namun hingga saat ini, pembayaran yang dijanjikan belum pernah dibayarkan," tegasnya.
Sedangkan Fajar selaku pemilik usaha audio menceritakan, awalnya mengenal terlapor melalui hubungan pertemanan yang baik. Berdasarkan kepercayaan tersebut, dia menerima pesanan pemasangan satu set sistem audio untuk kebutuhan operasional kafe.
"Awalnya hubungan kami baik. Mas Vicky memesan perangkat audio sekaligus pemasangan melalui saudari Fiona. Saat pemasangan sudah selesai dan hasilnya sesuai kesepakatan, kafe juga sudah beroperasi dan ramai. Namun sampai sekarang tidak ada pembayaran sama sekali," ungkapnya.
Berdasarkan kesepakatan awal, kata Fajar, pembayaran akan dilakukan secara bertahap dengan skema uang muka 50 persen setelah barang terpasang dan sisanya akan diangsur selama tiga bulan. Namun hingga saat ini pembayaran uang muka dan pelunasan tidak pernah diterima.
"Barang sudah datang dan terpasang, tetapi DP yang dijanjikan tidak pernah dibayarkan. Saya hanya terus dijanjikan tanpa ada realisasi pembayaran," tambahnya.
Tak Kunjung Dibayar
Selama ini, Fajar mengaku telah bersabar dan berupaya untuk berkomunikasi secara langsung dengan pihak yang bersangkutan. Namun hingga saat ini terlapor belum menyelesaikan kewajiban pembayaran.
"Dengan berat hati saya akhirnya melaporkan perkara ini ke Polda Jatim. Harapan saya sederhana, yakni agar tanggung jawab yang sudah disepakati bisa diselesaikan," harapnya.
Selain itu, menurut Fajar, perangkat audio yang menjadi objek transaksi hingga kini masih terpasang dan digunakan di kafe tersebut.
Dia bahkan sempat menawarkan untuk menarik kembali perangkat apabila pembayaran tidak dapat dipenuhi, namun upaya tersebut disebut tidak dapat dilakukan.
Fajar berharap, laporan yang telah dibuat dapat menjadi jalan penyelesaian atas persoalan yang telah berlangsung cukup lama.
"Nilai Rp 213 juta itu sangat besar bagi saya. Dari usaha inilah saya menghidupi keluarga dan para karyawan. Saya berharap persoalan ini segera mendapatkan penyelesaian yang adil," ucapnya.{*}
| Baca berita Polda Jatim. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur