Tabrak Perda, 40 Gudang Sampah Liar di Kawasan TPA Benowo Surabaya Dibongkar!
SURABAYA | Barometer Jatim – Pemkot Surabaya membongkar bangunan liar yang dijadikan tempat pengumpulan barang bekas di sepanjang kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, Sabtu (14/3/2026).
Langkah tegas yang dilakukan lewat operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), jajaran kecamatan, kelurahan, hingga tokoh masyarakat setempat tersebut untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu Surabaya Terima THR Rp 2 Juta, Surprise! Dikira Rp 700 Ribu
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan sasaran utama penertiban adalah bangunan semipermanen (sesek) yang disalahgunakan menjadi gudang untuk menumpuk sampah di luar area resmi TPA.
"Kami menertibkan 38 bangunan gubuk di wilayah Kecamatan Pakal dan 2 bangunan di Kecamatan Benowo, total ada 40 bangunan yang ditertibkan. Sesuai Perda, dilarang keras menumpuk sampah di lokasi selain TPA," ujarnya, Minggu (15/3/2026).
Dalam prosesnya, Zaini menerangkan petugas tetap memberikan kelonggaran bagi pemilik untuk mengangkut barang bekas yang masih memiliki nilai jual. Namun sisa sampah yang tidak terpakai langsung dibersihkan dan dibuang ke TPA Benowo.
Dia menegaskan, sebelum penertiban pihak Pemkot Surabaya telah melakukan sosialisasi kepada pemilik maupun penyewa lahan agar tidak lagi menggunakan area tersebut sebagai tempat pembuangan sampah ilegal.
“Tentunya kami edukasi bersama DLH untuk tidak menumpuk sampah di luar area TPA Benowo,” imbuhnya.
Pencemaran Lingkungan
Sementara itu Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, mengungkapkan keberadaan gudang-gudang penumpuk sampah ini kerap memicu pencemaran lingkungan.
Berdasarkan data di lapangan, mayoritas pemilik bangunan tersebut atau sekitar 90 persen bukan merupakan warga Kota Pahlawan.
Baca juga: Kampung Pancasila Surabaya, Ubah Kepedulian Sosial Jadi Penggerak Ekonomi
"Modusnya, sampah yang seharusnya masuk ke TPA Benowo dibelokkan ke tempat-tempat ini. Di sana sampah dipilah, botol dan barang berharga diambil, sementara sampah organik yang busuk ditinggalkan begitu saja. Ini yang menyebabkan bau dan pencemaran," terangnya.
Dedik juga menyampaikan, para pemilik lahan sebenarnya banyak yang tidak setuju jika tanah mereka disewa untuk kegiatan yang menyebabkan kekumuhan tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Surabaya akan melakukan pengawasan ketat agar praktik serupa tidak terulang kembali.
Dedik menyampaikan, pihaknya meminta seluruh driver truk sampah, termasuk pihak rekanan, untuk tidak menurunkan muatan di lokasi selain TPA Benowo.
“Kami bersama Satpol PP, pihak kecamatan dan kelurahan akan disiagakan untuk menjaga lokasi pasca-penertiban,” tambahnya.
Baca juga: Tumbuh 5,87%, Eri Cahyadi Sebut Fondasi Ekonomi Surabaya Cukup Kuat!
Menurutnya, hingga saat ini masih dilakukan pembersihan sisa-sisa sampah yang menumpuk di area tersebut.
“Untuk pembersihannya akan dilakukan secara berkelanjutan, karena sampahnya sangat banyak dan armada kami dibagi untuk kegiatan lainnya, seperti kegiatan rutin Surabaya Bergerak,” katanya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur