Anggota DPRD Jatim Terjerat Korupsi Hibah Pokir: Mahrus Ditahan, Kapan Iskandar?
SURABAYA | Barometerjatim.com – Tiga anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 terjerat korupsi dana hibah pokir (pokok pikiran). Hasanuddin sudah dipenjara, Moch Mahrus tersangka dan ditahan, sedangkan Achmad Iskandar tersangka tapi belum ditahan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Mahrus, Selasa (28/7/2026). Legislator asal Partai Gerindra itu menjadi tersangka dan ditahan, dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) dana hibah pokir DPRD Jatim untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Probolinggo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menerangkan, Mahrus diduga menyuap ijon Anwar Sadad lewat stafnya, Bagus Wahyudiono uang Rp 1,5 miliar, emas dengan berat sekitar satu kilogram, membayar pelunasan satu unit rumah di Surabaya, hingga pendirian usaha SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji).
“Tersangka MM diduga memberikan ataupun membayar sejumlah aset tersebut, sebagai suap agar memperoleh alokasi dana hibah Pokmas milik AS selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 sebesar Rp 83,4 miliar,” kata Budi.
Mahrus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.
2 Tahun 4 Bulan
Lalu Hasanuddin, sudah menjalani hidup dipenjara setelah divonis 2 tahun 4 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat, 6 Maret 2026.
Majelis hakim menyatakan politikus asal Bawean, Gresik itu terbukti bersalah menyuap ijon Ketua DPRD Jatim 2019-2024, (almarhum) Kusnadi Rp 11,5 miliar untuk mendapatkan alokasi pengelolaan hibah Rp 30 miliar.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, posisinya Hasanuddin sebagai anggota DPRD Jatim dari Fraksi PDIP digantikan Andy Firasadi Dapil XIII (Gresik, Lamongan) lewat Pergantian Antar Waktu (PAW), Kamis, 25 Juni 2026.
Lantas bagaimana dengan Achmad Iskandar? Legislator asal Partai Demokrat tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein memastikan tahun ini akan menuntaskan penanganan 21 tersangka hibah pokir Jatim, pengembangan dari perkara Sahat Tua Simanjuntak yang divonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar.
“Itu menjadi komitmen kita untuk selesaikan perkaranya tahun ini. Kita berharap atau kita mendoakan sama-sama tim penyidik untuk segera menyelesaikan dan melakukan proses-proses penyidikan berikutnya, upaya paksa berikutnya, penahanan, dan penyerahan ke tahap penuntutan,” ucapnya.
Beda dengan Hasanuddin dan Mahrus yang posisinya sebagai pemberi. Iskandar ditetapkan KPK menjadi tersangka penerima dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 dari dua tersangka pemberi, yakni Ahmad Jailani (swasta dari Sumenep) dan Mashudi (swasta dari Bangkalan).{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur