Pemkot Surabaya Buka Penitipan Kendaraan saat Mudik, Tarif Cuma Rp 20 Ribu!

Reporter : Andriansyah  |   Senin, 16 Mar 2026 19:47 WIB
AMAN DAN NYAMAN: Park and Ride milik Pemkot Surabaya di Jalan Genteng Kali. | Foto: Barometerjatim.com/IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Bingung dengan kendaraan saat ditinggal mudik? Titipkan saja di park and ride yang disiapkan Pemkot Surabaya. Ada diskon lagi hingga 60 persen selama periode 18–29 Maret 2026.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan program ini disiapkan untuk memberikan rasa aman bagi warga yang meninggalkan kendaraannya saat bepergian ke luar kota selama libur Lebaran.

Baca juga: Gencarkan Parkir Nontunai, Pemkot Surabaya Gandeng 5 Bank Besar!

“Bagi warga Kota Surabaya yang akan mudik dan kendaraannya tidak dapat masuk ke garasi rumah, kendaraan tersebut bisa diparkir menginap di lokasi park and ride yang kami sediakan,” katanya, Senin (16/3/2026).

Pemkot Surabaya, lanjutnya, memberikan potongan tarif parkir sebesar 50 persen untuk kendaraan roda empat dan 60 persen untuk kendaraan roda dua. 

“Setelah mendapatkan diskon, tarif parkir kendaraan roda empat menjadi Rp 20.000 per malam,” jelasnya.

Menurut Trio, tarif tersebut jauh lebih terjangkau dibandingkan tarif parkir menginap pada umumnya. 

“Kalau tarif normal parkir menginap di tempat lain bisa mencapai sekitar Rp 100.000 per malam, sementara di park and ride milik Pemkot hanya Rp 20.000 per malam,” ujarnya.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, tarif parkir yang semula Rp 25.000 per hari kini menjadi Rp 10.000 per hari atau selama 24 jam setelah mendapatkan potongan harga.

Baca juga: Pemudik Bali-Jawa Membludak, Wamenhub Suntana Turun Urai Antrean!

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di jalan atau di lingkungan permukiman saat ditinggal mudik. Selain berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi pemilik kendaraan, parkir di jalan dapat mengganggu akses warga maupun pengguna jalan lainnya.

“Kami mengimbau warga yang akan mudik agar tidak meninggalkan kendaraan di jalan atau di lingkungan kampung. Selain demi keamanan kendaraan, hal itu juga untuk menjaga kelancaran akses bagi warga lain,” jelasnya.

Tak Hanya Pemudik

Selain bagi warga yang mudik, fasilitas park and ride dapat dimanfaatkan masyarakat yang memiliki keterbatasan kapasitas garasi di rumah. Misalnya, ketika garasi hanya cukup untuk satu kendaraan sementara ada kendaraan tambahan atau tamu yang datang.

Baca juga: Tabrak Perda, 40 Gudang Sampah Liar di Kawasan TPA Benowo Surabaya Dibongkar!

Dishub Surabaya, terang Trio, menyiapkan sejumlah lokasi park and ride antara lain di Park and Ride Mayjend Sungkono, Jalan Adityawarman, kawasan parkir Kertajaya, kawasan Wisata Religi Ampel, parkir Arif Rahman Hakim, parkir Siola atau Genteng Kali yang diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, serta area parkir di Convention Hall.

“Melalui fasilitas ini, kami berharap warga yang mudik dapat meninggalkan kendaraannya dengan aman dan nyaman selama berada di luar kota,” ucapnya.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer