4 Eks Pejabat Sidoarjo Divonis Ringan dalam Korupsi Rusunawa, JPU Banding!
SIDOARJO | Barometer Jatim – Empat eks Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Kabupaten Sidoarjo divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider, yakni menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan merugikan keuangan negara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Senin (9/3/2026).
Dalam putusannya, tiga terdakwa yakni Agoes Budi Tjahyono, Dwijo Prawito, dan Sulaksono divonis pidana penjara 2 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Heri Soesanto, divonis pidana penjara 1 tahun dengan denda Rp 9 juta subsider 1 bulan kurungan.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. Yakni 6 tahun penjara bagi tiga terdakwa, Sulaksono (menjabat 2007-2012 dan 2017-2021), Dwijo Prawito (2012-2014), dan Agoes Boedi Tjahjono (2015-2017) dengan denda masing-masing Rp 400 juta. Sedangkan Heri Soesanto (Pelaksana Tugas 2022) dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Tak hanya itu, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar subsider 3 tahun penjara kepada terdakwa Sulaksono. Lalu Dwijo Prawito sebesar Rp 800 juta subsider tiga tahun penjara, sedangkan Agoes Boedi Tjahjono dituntut membayar uang pengganti Rp 766 juta subsider 3 tahun.
Tak Ada Uang Pengganti
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi, berupa penyalahgunaan kewenangan jabatan dalam pengelolaan rumah susun milik pemerintah tersebut.
Majelis hakim menilai unsur memperkaya diri sendiri dalam dakwaan primer JPU tidak sepenuhnya terbukti. Namun para terdakwa dianggap lalai dalam menjalankan kewenangan dan pengawasan, terhadap pengelolaan Rusunawa Tambaksawah sehingga menimbulkan kerugian negara.
Perkara ini berawal dari pengelolaan Rusunawa Tambaksawah yang merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo. Rusunawa tersebut sebelumnya dibangun menggunakan dana pemerintah pusat, kemudian dikelola melalui kerja sama dengan pihak pengelola di tingkat desa.
Dalam praktiknya, pengelolaan Rusunawa tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Pendapatan dari sewa rusunawa diduga tidak dikelola secara transparan, dan tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Pemkab Sidoarjo, permasalahan pengelolaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp 4,06 miliar.
Majelis hakim menilai sebagai pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dan pengawasan aset daerah, para terdakwa seharusnya memastikan pengelolaan Rusunawa Tambaksawah berjalan sesuai aturan.
“Sebagai pejabat yang memiliki kewenangan, terdakwa seharusnya melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan rusunawa tersebut, agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam pertimbangan putusan.
Meski demikian, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti secara langsung menikmati hasil korupsi dari pengelolaan Rusunawa. Karena itu, majelis tidak membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada para terdakwa.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk mengembalikan kepada terdakwa Heri Santoso, sejumlah Rp 341.000.000 yang dititipkan dan disetorkan ke rekening RPL Bank BNI," jelasnya.
Putusan tersebut, sekaligus menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa lebih tepat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebagaimana dakwaan primer JPU.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan mengajukan banding. Sedangkan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.{*}
| Baca berita Korupsi Rusunawa. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur