Jalani Sidang Perdana Korupsi Dindik Jatim Rp 65 M, Hudiyono Pakai Kursi Roda!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Eks pejabat Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Hudiyono mulai diadili dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta hibah alat kesenian SMK di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Rabu (1/4/2026).
Menjalani sidang perdana sebagai terdakwa, Hudiyono yang juga mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Kepala Dinas Kominfo Jatim, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim, menggunakan kursi roda.
Baca juga: PKB Kritik Tajam Setahun Periode Kedua Khofifah-Emil: Nilai di Bawah 50!
Belum jelas kenapa Hudiyono pakai kursi roda, namun disebut-sebut yang bersangkutan usai menjalani operasi tulang belakang di rumah sakit Sidoarjo.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah mendakwa Hudiyono melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta di Jatim dengan total anggaran Rp 65 miliar yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2017.
Saat kasus terjadi, Hudiyono menjabat kepala Bidang SMK Dindik Jatim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa berupa alat kesenian untuk sekolah SMK swasta di Jatim,” ujar Robiatul.
JPU mengurai, saat itu setiap sekolah SMK swasta di Jatim mendapat alokasi anggaran sekitar Rp 2,6 miliar untuk pengadaan alat kesenian. Namun dalam pelaksanaannya, barang yang diterima sekolah tidak sesuai dengan nilai anggaran yang ditetapkan.
Baca juga: Duh! Masih Mendekam di Penjara, Eks Kadindik Jatim Kembali Jadi Tersangka Korupsi
“Dari alokasi anggaran sekitar Rp 2,6 miliar pada masing-masing sekolah, realisasi pengadaan alat kesenian yang diterima hanya sekitar Rp 2 juta,” katanya.
Akibat perbuatan terdakwa, JPU menilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan dan tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
“Bahwa terdakwa selaku PPK bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pengadaan alat kesenian pada SMK swasta di Jatim tahun anggaran 2017,” tandasnya.
Selain Hudiyono, dalam perkara ini eks Kepala Dindik Jatim, Saiful Rachman juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak ditahan, karena lebih dulu mendekam di penjara setelah divonis 7 tahun dalam perkara lain, 19 Desember 2023.
Baca juga: Khofifah Rancang APBD Jatim 2026 Rp 28,2 T, Alokasi Dinas Pendidikan Capai Rp 9,4 T!
Saiful dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), berupa pembangunan ruang praktik dan pengadaan mebeler untuk 60 sekolah SMK di Jatim pada 2018 yang merugikan negara Rp 8,2 miliar.{*}
| Baca berita Dindik Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur