3 Kades di Sidoarjo Tetap Dilantik Meski Digugat, Subandi: Sesuai Ketentuan!

Reporter : -
3 Kades di Sidoarjo Tetap Dilantik Meski Digugat, Subandi: Sesuai Ketentuan!
RESMI KADES: Subandi serahkan SK pelantikan Kades hasil Pilkades serentak tahun ini. | Foto: Pemkab Sidoarjo

SIDOARJO | Barometerjatim.com – Bupati Sidoarjo, Subandi tetap melantik tiga kepala desa (Kades) terpilih meski hasil Pilkadesnya digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

"Kalaupun masih ada pihak yang menempuh jalur hukum terkait hasil Pilkades, itu adalah hak setiap warga negara,” katanya usai melantik 80 (Kades) terpilih hasil Pilkades serentak 2026 di Pendopo Delta Wibawa, Senin (29/6/2026).

Subandi menandaskan, sebagai negara hukum maka semua diberikan kesempatan untuk menyelesaikan melalui mekanisme yang berlaku. 

“Namun proses tersebut tidak menghalangi pelaksanaan pelantikan kepala desa yang telah ditetapkan sesuai ketentuan," jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Subandi juga memberikan perhatian khusus kepada Kades yang baru pertama kali menjabat.

17 Kades Muka Lama

Dari 80 Kades yang dilantik, hanya 17 petahana sedangkan sisanya merupakan wajah-wajah baru, termasuk yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris desa maupun perangkat desa. 

Karena itu, dia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama para camat agar segera memberikan pembinaan dan pembekalan kepada para Kades baru.

"Berikan pembekalan sejak awal agar para kepala desa memahami tugas, fungsi, kewenangan, dan aturan yang harus dijalankan. Semangat saja tidak cukup, harus dibarengi pemahaman terhadap regulasi," katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa setiap peserta Pilkades harus memiliki jiwa demokrasi, yakni siap menang dan siap kalah. Subandi berharap seluruh masyarakat dapat menerima hasil Pilkades dengan lapang dada dan kembali bersatu demi kemajuan desa.

"Demokrasi mengajarkan kita untuk menghormati hasil pemilihan. Sekarang saatnya meninggalkan seluruh perbedaan dan bersama-sama membangun desa agar semakin maju dan masyarakatnya semakin sejahtera," ucapnya.

Substansi Berbeda

Diketahui, dari total 80 desa di 17 kecamatan yang mengikuti Pilkades tahun ini, tiga desa masih menyisakan persoalan karena hasilnya tidak diterima semua pihak.

Tiga desa tersebut yakni Desa Balongdowo di Kecamatan Candi, serta Desa Sidokepung dan Desa Pagerwojo di Kecamatan Buduran yang saat ini berproses di PTUN Surabaya.

Menurut Kabid Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa DPMD Sidoarjo, Hernita Hadi Lestari gugatan yang diajukan ketiganya memiliki substansi berbeda. 

Di Desa Balongdowo, gugatan berkaitan dengan dugaan cacat administrasi yang mengacu pada dugaan pelanggaran PP Nomor 16, khususnya Pasal 42 ayat (4).

Lalu di Desa Pagerwojo, dipicu 1.482 suara tidak sah yang dinilai berpengaruh terhadap hasil pemungutan suara. Sedangkan di Desa Sidokepung berkaitan dengan penetapan calon kepala desa terpilih.{*}

| Baca berita Pemkab Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.