Biar Kapok! 4 Pelaku Vandalisme di Gubeng Surabaya Disanksi Layani ODGJ

Reporter : Andriansyah  |   Senin, 13 Apr 2026 21:11 WIB
BIAR JERA: Pelaku vandalisme di Surabaya diberi sanksi melayani ODGJ di Liponsos Keputih. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA | Barometerjatim.com – Beri efek jera, empat pemuda yang terjaring aksi vandalisme di kawasan Viaduk Gubeng Surabaya menjalani sanksi sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Senin (13/4/2026).

"Iya, anak-anak tersebut sudah kami tempatkan di Liponsos. Aksi sosialnya berupa membantu bersih-bersih dan melayani teman-teman Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sedang menjalani perawatan di sana," terang Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Achmad Zaini.

Baca juga: Apa Kabar Rusunami untuk Pasutri Gen Z? Nih Kesiapan Pemkot Surabaya!

Keempat pelaku yakni MRA (20), DRY (21), NRF (20), dan ABA (20) yang mayoritas berdomisili di wilayah Surabaya utara diamankan petugas kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat, Minggu (12/4/2026).

Selain menjalani sanksi sosial, petugas berwajib juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi atau ponsel dan kendaraan roda dua milik para pelaku sebagai bagian dari pendataan.

Zaini menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap aksi vandalisme yang merusak keindahan kota, terutama di kawasan ikonik seperti Gubeng yang tercatat sudah dua kali menjadi sasaran aksi tersebut.

Karena itu, sebagai langkah antisipasi, pihaknya meminta masyarakat untuk melaporkan ke petugas apabila melihat aksi serupa.

Baca juga: Warga Surabaya Diminta Segera Aktifkan DTSEN, Link Resmi Klik di Sini!

“Kami sangat membutuhkan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi. Selain itu, kami memiliki tim Pasiliran Rembulan yang terdiri dari lintas instansi yaitu, Satpol PP, BPBD, Damkar, hingga TNI/Polri yang rutin berpatroli setiap hari," tegasnya.

Selain hukuman fisik di Liponsos, para pelaku juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pemkot Surabaya juga akan melakukan pemantauan di lokasi tempat tinggal mereka masing-masing.

"Kami pantau juga melalui CCTV. Jika ada pergerakan mencurigakan di titik-titik rawan, petugas akan langsung meluncur ke lokasi," tambah Zaini.

Baca juga: Camat Bulak Bantah Tudingan Suap, Penataan Parkir Pantai Kenjeran Sesuai Prosedur!

Usai menjalani sanksi sosial di Liponsos, para pelaku diperbolehkan pulang setelah dipastikan ada penjaminan dari pihak keluarga masing-masing.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer