Inovasi Surabaya Nonaktifkan NIK Penunggak Nafkah Dilirik MA, Kaji Dipakai Nasional!

Reporter : Andriansyah  |   Jumat, 17 Apr 2026 21:50 WIB
BERI DUKUNGAN: Rini Indriyani, Pemkot Surabaya berpihak pada perempuan dan anak. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA | Barometerjatim.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Irvan Wahyudrajad menyebut program penonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban nafkah pascaperceraian mendapat perhatian dari Mahkamah Agung (MA).

MA disebutnya memberikan apresiasi saat melakukan kunjungan langsung ke Surabaya. MA juga dikabarkan tengah mengkaji regulasi yang memungkinkan penerapan kebijakan serupa secara nasional, melalui sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan agama.

Baca juga: Eri Cahyadi Perkuat Kampung Pancasila, ASN Jadi Pendamping di Setiap RW!

Terlebih di Surabaya, kebijakan tersebut telah terintegrasi dalam sistem digital antara Pemkot Surabaya dan Pengadilan Agama.

“Setiap putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) otomatis terkoneksi dengan sistem administrasi kependudukan, sehingga kewajiban nafkah tidak hanya berhenti sebagai putusan hukum, tetapi juga memiliki konsekuensi administratif,” jelas Irvan, Jumat (17/4/2026).

Dampaknya cukup luas. Penonaktifan NIK berpotensi memengaruhi berbagai layanan publik lainnya, mulai dari administrasi kependudukan, perizinan usaha, hingga akses layanan kesehatan. 

“Dengan sistem ini, warga yang tidak menunaikan kewajiban nafkah dapat terpantau secara lebih efektif melalui sistem terintegrasi," ujarnya.

Keberpihakan Nyata

Sementara itu Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kota Surabaya, Rini Indriyani mendukung penuh kebijakan Pemkot Surabaya yang menonaktifkan NIK bagi mantan suami yang tidak menjalankan kewajiban nafkah pascaperceraian.

Baca juga: Hemat BBM, Seluruh Kendaraan Operasional Pemkot Surabaya Beralih ke Listrik!

“Terkait peran perempuan dan dukungan pemerintah, saya merasa sangat bangga dan mengapresiasi langkah tersebut, ketika Pak Wali mengambil kebijakan penonaktifan NIK bagi mantan suami yang tidak menafkahi. Kebijakan ini jelas menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada perempuan dan anak,” katanya.

Menurut Rini, dampak perceraian tanpa pemenuhan nafkah tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis anak.

“Anak bisa kehilangan perhatian yang utuh, berisiko tidak mendapatkan pendidikan yang layak, serta kurang kasih sayang karena ibunya harus bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dampaknya bukan sekadar finansial, tetapi juga psikologis dan jangka panjang,” jelasnya.

Kebijakan tersebut, tandas Rini, menjadi bukti komitmen Pemkot Surabaya dalam menghadirkan perlindungan yang lebih konkret bagi kelompok rentan. Dia meyakini inovasi ini akan menjadi rujukan bagi daerah lain di Indonesia.

Baca juga: PT Unicomindo Tagih Ganti Rugi Rp 104 M, Pemkot Surabaya: Kita Bayar, Tapi..

Dengan sistem pengawasan digital yang semakin terintegrasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan, Rini berharap Surabaya menjadi salah satu daerah yang mendorong transformasi penegakan kewajiban pascaperceraian, dari semula putusan hukum menjadi sistem yang memiliki konsekuensi administratif langsung bagi warga.

“Saya yakin kebijakan ini akan menjadi rujukan bagi kota-kota lain dan mendapat dukungan luas dari perempuan di seluruh Indonesia,” tegasnya.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer