KCB Tuntut Kasus Korupsi PJUTS Lamongan Dibongkar Lagi: Adili Husnul Aqib!

Reporter : -
KCB Tuntut Kasus Korupsi PJUTS Lamongan Dibongkar Lagi: Adili Husnul Aqib!
BELUM TUNTAS: KCB demo di Kejagung, desak adili Husnul Aqib dalam kasus korupsi PJUTS Lamongan. | Foto: IST

JAKARTA | Barometerjatim.com – Tak hanya di Jawa Timur. Desakan agar korupsi hibah bantuan  Lampu Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2020 dibuka lagi juga digaungkan hingga ke Jakarta.

Desakan tersebut disuarakan aktivis dari Komunitas Cinta Bangsa (KCB) lewat aksi demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026). 

Dalam aksinya, massa menyampaikan lima tuntutan sambil mengusung spanduk dan poster. Di antaranya bertuliskan “Tangkap Aktor Utama Husnul Aqib” dan “Tangkap Husnul Aqib, DPRD Jatim Fraksi PAN.”

Tuntutan pertama, meminta Kejagung melakukan supervisi terhadap penanganan kasus korupsi PJUTS Lamongan, karena diduga terjadi proses hukum yang tebang pilih.

"Kami datang ke Kejaksaan Agung untuk memastikan tidak ada praktik tebang pilih,” teriak Koordinator Lapangan KCB, Alvian dalam orasinya.

“Jangan sampai ada kesan, bahwa hukum bisa berhenti ketika menyentuh orang-orang yang memiliki jabatan atau kekuasaan," tandasnya.

Kedua, meminta Kejagung memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan membongkar serta menangkap aktor utama dalam perkara tersebut.

“Kami juga meminta Kejagung, memerintahkan Kejati Jatim dan Kejari Lamongan memproses hukum, mengadili Husnul Aqib, karena diduga menerima aliran dana sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan,” kata Alvian.

"Kalau memang fakta persidangan mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain, maka penyidik wajib mendalaminya. Jangan berhenti hanya pada pelaku lapangan, tetapi harus berani mengusut siapa pun yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kasus ini," sambungnya.

Telusuri Kongkalikong

Keempat, lanjutnya, meminta Kejagung membongkar dugaan pengondisian atau kongkalikong dalam proses penanganan perkara, sehingga pihak yang diduga terlibat belum tersentuh hukum.

Kelima, meminta Kejagung mengambil alih penanganan perkara korupsi PJUTS Lamongan, karena dinilai belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat.

"Kalau Kejari Lamongan dan Kejati Jatim dinilai belum mampu membongkar seluruh jaringan dalam perkara ini, maka Kejagung harus turun tangan. Jangan biarkan aktor utama berkeliaran, sementara yang dikorbankan hanya pelaksana di lapangan," katanya.

Dalam perkara korupsi PJUTS Lamongan, empat orang divonis bersalah pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, 20 Juli 2023.

Mereka yakni Jonathan Dunan (eks Direktur PT SETI) divonis 12 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 30,5 miliar. Sedangkan tiga lainnya yakni Supartin, David Rosyidi, dan Fitri Yadi masing-masing divonis 5,5 tahun penjara.

Kembalikan Puluhan Miliar 

Me-review fakta persidangan 15 Juni 2023, Jonathan blakblakan ada pengembalian uang untuk menutup kerugian. "Husnul Aqib sebesar Rp 10 miliar, lalu yang Rp 6 miliar anggota dewan lainnya," bebernya.

Tak hanya soal itu, Jonatan juga blakblakan soal harga satu titik PJUTS. Seharusnya, satu paket PJUTS berharga Rp 19 juta untuk satu titik, seperti proposal yang diajukan. 

Namun harga tersebut berubah menjadi Rp 40 juta per titik. Dia baru menyadari nominal tersebut ketika pencairan di Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Jonathan menyebut, proyek PJUTS Lamongan total sebanyak 1.635 titik dan tuntas dikerjakan, bahkan memberi garansi 5 tahun. Namun dia baru tahu ada masalah saat dipanggil Inspektorat Jatim dan ditagih kelebihan pembayaran Rp 40 miliar.

Adanya permintaan pengembalian uang juga diakui Plt Kepala Inspektorat Jatim saat itu, Helmy Perdana Putra yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan 8 Juni 2023.

“Rekomendasi ditemukan adanya kerugian sekitar Rp 40 miliar. Menurut LHP BPK, Pokmas yang harus mengembalikan, kemudian kami menindaklanjuti untuk pengembalian kerugian tersebut,” ungkap Helmy.

Terkait teknis pengembalian kerugian negara, tandasnya, sepenuhnya merupakan kewenangan dari Inspektorat. Sehingga dia mengambil langkah dengan memanggil beberapa pihak, di antaranya Jonatan Dunan dan Husnul Aqib yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Lamongan dari PAN untuk membahas uang pengembalian dan keduanya sepakat.

Sebab, menurut Helmy, tidak mungkin Pokmas bisa mengembalikan kerugian negara Rp 40 miliar. Makanya dia berinisiatif meminta dana partisipasi dari PT SETI Rp 10 miliar dan Husnul Aqib Rp 10 miliar.

Namun dalam progres tindak lanjut tersebut, PT SETI keberatan dengan nilai uang yang harus dikembalikan. Sedangkan Husnul Aqib bersedia menyerahkan uang Rp 10 miliar.

Helmy juga meminta bantuan 5 orang pimpinan DPRD Jatim untuk dana partisipasi pengembalian kerugian negara. Mereka sepakat iuran Rp 10 miliar, kemudian disetorkan melalui Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad ke Bank Jatim.{*}

| Baca berita Korupsi PJUTS Lamongan. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.