LPA Jatim: Kurban di Sekolah Harus Sukarela, Jangan Jadi Beban Wali Murid!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim, Isa Ansori mengingatkan agar pelaksanaan kurban di lingkungan sekolah tetap mengacu pada aturan pendidikan nasional serta mengedepankan prinsip sukarela, transparansi, dan kebersamaan antara sekolah dan wali murid.
“Semangat Idul Adha seharusnya dibangun atas dasar keikhlasan, empati sosial, dan pendidikan nilai kemanusiaan, bukan tekanan administratif yang justru menghilangkan makna ibadah itu sendiri,” ujar Isa, Jumat (22/5/2026).
Baca juga: Ditemukan Cacing Hati Hewan Kurban di 20 Lokasi, DKPP Surabaya: Tak Perlu Khawatir!
Mantan Ketua Dewan Pendidikan Surabaya itu menjelaskan, aturan mengenai sumbangan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal maupun jangka waktu pembayarannya oleh sekolah.
Karena itu, sekolah diminta memastikan bahwa edaran kegiatan kurban tidak mencantumkan nominal wajib, target pembayaran, maupun tekanan kepada wali murid.
“Selain itu, tidak boleh ada sanksi atau diskriminasi terhadap siswa yang tidak berpartisipasi karena alasan ekonomi,” jelas Isa.
Baca juga: Ekonomi Sulit, PKS Jatim Tetap Salurkan 71.555 Paket Daging Kurban
“Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan hak pendidikan peserta didik. Sekolah juga tidak boleh membebani orang tua yang secara ekonomi tidak mampu,” tegasnya.
Tak hanya itu, Isa juga mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menegaskan, bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah hanya boleh dilakukan secara sukarela dan bukan dalam bentuk pungutan wajib.
“Sekolah sebagai ruang pendidikan karakter harus menjadi teladan dalam membangun budaya partisipasi yang inklusif, transparan, akuntabel, dan sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang beragam,” jelasnya.
Baca juga: DLH Pergoki Pembuang Limbah Kurban ke Kali Surabaya, Terancam Denda Rp 50 Juta!
Di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang masih beragam, Isa mendorong seluruh sekolah agar setiap pengumpulan dana dilakukan melalui musyawarah terbuka, pelaporan yang transparan, serta tidak memberatkan wali murid.{*}
| Baca berita Idul Adha. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur