DPRD Sidoarjo: Kalau Tak Kasasi, PT ISS Segera Bayar Kewajiban Setoran Parkir!

Reporter : Syaikhul Hadi  |   Minggu, 24 Mei 2026 01:48 WIB
ANGKAT SUARA: Bangun Winarso, desak PT ISS segera bayar kewajiban setoran parkir jika tak kasasi. | Foto: IST

SIDOARJO | Barometerjatim.com – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sidoarjo, Bangun Winarso mendesak PT Indonesia Sarana Servis (ISS)-KSO segera membayar kewajiban setoran parkir jika tak menempuh kasasi.

“Kalau tidak kasasi, maka PT ISS harus segera membayar kewajibannya. Itu bukan kebocoran PAD (Pendapatan Asli Daerah), tapi kewajiban yang harus dibayar karena sudah terikat perjanjian,” tegasnya, Sabtu (23/5/2026).

Baca juga: Menang Banding, Dishub Sidoarjo Kembali Tagih PT ISS Kewajiban Setoran Parkir!

Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo dan Pemkab Sidoarjo, memenangkan banding atas gugatan PT ISS dalam perkara sengketa kerja sama pengelolaan parkir.

"Menerima permohonan banding dari para pembanding semula para tergugat. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo Nomor 148/Pdt.G/2025/PN Sda tanggal 25 Februari 2026 yang dimohonkan banding tersebut."

Demikian bunyi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya Nomor 349/PDT/2026/PT SBY pada Selasa, 5 Mei 2026 yang terdiri dari Tati Nurningsih (hakim ketua), I Gede Suarsana dan Sukadi (masing-masing hakim anggota).

2 Tahun Tanpa Setoran

Menurut Bangun, kemenangan Dishub memang sudah semestinya karena lahan parkir yang disengketakan merupakan aset milik Pemkab Sidoarjo.

“Memang seharusnya keputusan seperti itu. Kita juga heran kenapa di pengadilan pertama (Pengadilan Negeri Sidoarjo) bisa kalah. Padahal lahannya milik Pemda dan perjanjiannya jelas,” ucap Bangun.

Bangun menyebut, keterlambatan pembayaran selama dua tahun telah menyebabkan hilangnya PAD yang cukup besar dari sektor parkir. 

Baca juga: PKK Sidoarjo Minta Pasien TB Tak Dikucilkan: Mereka Butuh Dukungan!

“Dua tahun kehilangan PAD itu bukan sedikit. Kalau dipakai membangun sekolah, mungkin sudah jadi beberapa ruang kelas,” katanya.

Menilik surat tagihan Dishub Sidoarjo kepada PT ISS-KSO, kewajiban pembayaran setoran pada 2025 sebesar Rp 7,7 miliar atau per bulannya Rp 624,2 juta. Sedangkan untuk 2024 sebesar Rp 7,1 miliar.

Sementara itu Kepala Dishub Sidoarjo, Budi Basuki mengaku bersyukur atas kemenangan di tingkat banding dan akan kembali melakukan tagihan ke PT ISS.

“Kami akan kembali mengirim surat tagihan kepada PT ISS, untuk memenuhi kewajibannya menyetor pendapatan sesuai perjanjian,” ucapnya.

Dia juga memastikan kontrak kerja sama dengan PT ISS resmi selesai akhir 2025. Selanjutnya, sejak Januari 2026 parkir di Sidoarjo dikelola langsung oleh Dishub tanpa melibatkan pihak ketiga.

Baca juga: Sidoarjo Target TB Tuntas 2028, Dinkes Siapkan Pengobatan di 170 Fasyankes!

Sedangkan Direktur PT ISS, Dian Sutjipto saat dikonfirmasi terkait putusan banding belum bisa memberikan tanggapan. 

"Saya masih menunggu koordinasi dengan tim PH (Penasihat Hukum) dan pimpinan kami," ucapnya singkat.{*}

| Baca berita Dishub Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer