Sempat diwarnai kericuan di hari pertama, eksekusi lahan 7.798 meter persegi di Desa Jumputrejo, Sukodono, Sidoarjo akhirnya selesai di hari kedua.
Pengadilan Tinggi Surabaya
Sengketa Tanah di Sidoarjo sejak 2019: Pemohon Menang, 19 November 2025 Dieksekusi!
Putusan sudah inkrah. PN Sidoarjo menetapkan sengketa tanah seluas 7.798 M2 di Desa Jumput Rejo yang dimenangkan pemohon dieksekusi 19 November 2025.
Korupsi Hibah Jatim: Banding Ditolak! Sahat Akan Terus Melawan Lewat Kasasi?
SURABAYA | Barometer Jatim – Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P Simandjuntak akan tetap mendekam di penjara selama 9 tahun dan membayar uang p