KCB Kencang Demo PT PJU, Minta Khofifah Copot Plt Direktur dan Dewan Komisaris!

Reporter : Andriansyah  |   Selasa, 09 Jun 2026 03:58 WIB
COPOT: KCB Jatim minta Khofifah copot Plt Direktur dan Dewan Komisaris PT PJU. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA | Barometerjatim.com – Tak hanya soal dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilaporkan ke Kejari Banyuwangi. Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jatim dalam aksinya di depan Gedung Negara Grahadi, Senin (8/6/2026), juga menyoal kursi Direktur PT Petrogas Jatim Utama (PJU) yang hingga kini masih diisi Plt (pelaksana tugas).

"Diduga terjadi pelanggaran serius dalam tata kelola BUMD PT PJU dengan melanggar PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, terkait penunjukan Plt secara berulang-ulang dengan mengesampingkan prinsip GCG (Good Corporate Governance)," kata Koordinator KCB Jatim, Holik Ferdiansyah dalam aksinya.

Baca juga: Panas! Demo KCB Soroti CSR BUMD Jatim PT PJU 'Diusik' Massa Beratribut SPSI

Selain itu, lanjutnya, "Diduga terjadi omission dan abuse of power dalam penunjukan Plt Direktur, yang berakibat pada gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya (Nomor perkara 424/Pdt.G/2026/PN Sby pada 20 April 2026) dan tidak dibukanya open bidding untuk calon direksi dan komisaris."

Dari informasi yang diterima KCB, seharusnya Juni 2026 adalah batas terakhir Plt Direktur dan Dewan Komisaris menjabat. Sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 harus dibentuk Pansel (Panitia Seleksi) untuk open bidding posisi tersebut.

"Nyata-nyatanya, hingga saat ini tidak ada upaya tersebut, bahkan ada rencana gubernur memperpanjang masa Plt Direktur dan Dewan Komisaris yang patut diduga telah cacat hukum dan prosedur," ucap Holik.

Padahal dalam Pasal 71 Ayat 2 PP Nomor 54 Tahun 2017 tertulis dengan jelas batas paling lama (maksimal) Plt Direktur yakni enam bulan.

JANGAN MELANGGAR: KCB Jatim, batas maksimal Plt Direktur yakni enam bulan. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

"Lantas bagaimana mungkin sejak Mei 2025 hingga Juni 2026, RUPS hanya menghasilkan Plt berulang kali. Praktik ini bukan hanya terjadi sekali, bahkan berlangsung sejak 2020," katanya.

Menilik situs resmi PT PJU, saat ini kursi Plt Direktur diisi Yusak Sunaryanto (berdasarkan keputusan pemegang saham sebagaimana tertuang dalam akta Nomor 1 tertanggal 2 Desember 2025). Sedangkan Dewan Komisaris dijabat Achmad Fauzi (Komisaris Utama) dan Husnul Khuluq (Komisaris).

Dalam catatan Barometer Jatim, sejak Mochamad Abdul Wachid Mahfudz alias Gus Wahid yang menjabat direktur definitif meninggal dunia pada 27 Juni 2020 akibat Covid-19, pucuk pimpinan direksi dalam kurun 6 tahun tercatat sudah 5 kali diisi Plt.

Diawali dari Agus Edi Sumanto, kemudian Parsudi, lalu Buyung Afrianto, kemudian Hadi Mulyo Utomo yang sebelumnya menjabat Dirut PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) -- anak usaha PT PJU, dan kini Yusak Sunaryanto.

Baca juga: KCB Demo Dugaan Korupsi CSR PT PJU, Desak Kejati Jatim Ambil Alih Penyelidikan!

Karena itu, lanjut Holik, KCB meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sebagai pemegang saham pengendali agar tetap patuh dan tunduk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 dalam melaksanakan kebijakan di PT PJU.

"Meminta Gubernur dan Sekretaris Daerah Jatim untuk mencopot Plt Direktur dan Dewan Komisaris PT PJU yang diduga melanggar prinsip GCG, PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018," kata Holik.

BERAPI-API: Holik Ferdiansyah, berapi-api orasi dari mobil komando di depan Grahadi. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

"Segera dibentuk Pansel dan dilakukan open bidding calon Direksi dan Komisaris PT PJU, stop merekayasa hukum untuk kepentingan segelintir orang yang bisa merusak BUMD Jatim," sambungnya.

Selain itu, KCB meminta Khofifah dan Sekda memerintahkan Biro Perekonomian, Inspektorat dan BPK untuk mengaudit keuangan PT PJU yang diketahui menyetorkan dividen Rp 34 miliar.

"Berdasarkan informasi, dicurigai keuangan PT PJU selain aset sekitar Rp 500 miliar. Lakukan juga audit dalam pelaksanaan CSR (Corporate Social Responsibility) baik di holding dan seluruh anak usaha PT PJU," ujarnya.

Baca juga: Jatim Bertubi-tubi Dihantam Kasus Korupsi, Demo: Khofifah Jangan Cuci Tangan!

Holik menambahkan, KCB tidak menuduh siapa pun bersalah, tapi hanya meminta agar seluruh dugaan diperiksa secara terbuka, profesional, dan tanpa intervensi.

"Karena hukum yang kuat bukan hukum yang melindungi kekuasaan, melainkan hukum yang berani mencari kebenaran," ucapnya.

Belum ada keterangan dari PT PJU terkait aksi demonstrasi KCB Jatim.{*} 

| Baca berita BUMD Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer