Surabaya Berhasil Tekan Dispensasi Kawin hingga 61,63%, Ini Strateginya!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Pemkot Surabaya mengungkap, sejumlah strategi yang diterapkan berhasil menekan angka pengajuan dispensasi kawin (diska) hingga 61,63 persen. Keberhasilan dicapai melalui pendekatan edukasi, penguatan perlindungan anak, hingga kolaborasi dengan Pengadilan Agama (PA) Surabaya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Surabaya, Ida Widayati mengatakan upaya pencegahan pernikahan dini dilakukan dengan menyesuaikan karakteristik masyarakat di setiap wilayah.
Baca juga: Tegas! Dishub Surabaya Berhentikan 163 Jukir Tak Tertib Administrasi
"Surabaya ini kan kota besar, ada 31 kecamatan dengan berbagai budaya masing-masing. Kita ketahui bersama bahwa untuk wilayah utara perlu sedikit pendampingan yang spesial, karena mereka punya kultur bahwa kalau sudah sekolah selesai ya sudah gak perlu sekolah tinggi-tinggi," katanya, Senin (15/6/2026).
Untuk mengubah pola pikir tersebut, Pemkot Surabaya memperkuat edukasi hingga tingkat Rukun Warga (RW) melalui berbagai program, salah satunya Kampung Pancasila.
Selain edukasi, Ida menuturkan Pemkot juga memperkuat perlindungan anak melalui pengawasan lingkungan serta kebijakan pendukung, termasuk penerapan surat edaran pembatasan jam malam bagi anak.
"Pak Wali Kota (Eri Cahyadi) memberikan surat edaran pembatasan jam malam. Itu salah satu portal-portal yang diberikan oleh Pemkot Surabaya agar pemenuhan hak anak ini bisa terlaksana," paparnya.
Beri Pendampingan
Meski angka pengajuan dispensasi kawin menurun, Pemkot tetap memberikan pendampingan kepada pasangan yang mengajukan permohonan melalui kelas calon pengantin.
Dalam program tersebut, peserta mendapatkan pembekalan mengenai kesiapan psikologis, ekonomi, kesehatan, hingga reproduksi.
Baca juga: Efektif, Digitalisasi Parkir Surabaya Dongkrak PAD hingga 10 Persen!
Upaya pencegahan lainnya dilakukan melalui sosialisasi di sekolah dan pondok pesantren. Materi yang diberikan mencakup kesehatan reproduksi serta pemanfaatan internet secara sehat.
Selain itu, layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan program Bina Keluarga Remaja terus diperkuat sebagai langkah preventif untuk mencegah pernikahan usia anak.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama (PA) Surabaya, Mufi Ahmad Baihaqi menyebut, penurunan angka dispensasi kawin juga dipengaruhi penerapan mekanisme seleksi yang lebih ketat terhadap setiap permohonan yang diajukan.
"Setiap masyarakat yang ingin mengajukan dispensasi nikah, maka kami sarankan mutlak untuk mendapatkan rekomendasi siap reproduksi dari Dinas Kesehatan cq Puskesmas," kata Mufi.
Baca juga: Cegah Sampah Plastik ke Laut, Surabaya Percontohan Nasional Program Indonesia-UEA
Selain rekomendasi kesehatan reproduksi, PA Surabaya juga mewajibkan adanya rekomendasi dari psikolog sebagai bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara dispensasi kawin.
Mufi menambahkan, sebagian besar dispensasi kawin yang dikabulkan melibatkan calon mempelai yang telah berusia di atas 18 tahun dan mendekati usia 19 tahun.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur