Kabid Geologi ESDM Jatim Main Sendiri, Hasil Pungli Rp 1,3 M Digasak Rp 145 Juta!

Reporter : -
Kabid Geologi ESDM Jatim Main Sendiri, Hasil Pungli Rp 1,3 M Digasak Rp 145 Juta!
HASIL PUNGLI: Kejati Jatim beber uang sitaan hasil pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim. | Foto: Foto: Barometerjatim.com/AHR

SURABAYA | Barometerjatim.com – Ini namanya sudah pungutan liar (pungli) masih dipungli lagi. Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Ertika Dinawati (ED) tak hanya mengeruk Rp 1,3 miliar. Diam-diam dia main sendiri, Rp 145 juta di antaranya digasak masuk kantong pribadi.

Hal itu diungkap Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja saat menyampaikan penetapan Ertika sebagai tersangka baru kasus pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim, Selasa (28/7/2026).

Menurutnya, Ertika berperan dengan atas perintah dan atau sepengetahuan Kepala Dinas ESDM Jatim periode periode 2024-2026 yang juga tersangka dalam kasus ini, Aris Mukiyono (AM) memerintahkan tersangka Hermawan (H) selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah melakukan pungli kepada 217 pemohon izin total sebesar Rp 1,3 miliar.

“Dari total uang Rp 1,3 miliar tersebut, terdapat uang pungli Rp 145 juta yang dilakukan sendiri oleh tersangka ED kepada 4 pemohon izin tanpa sepengetahuan AM dan H,” beber Punia.

Catatan Hasil Pungli

Selain itu, Ertika memerintahkan Hermawan membuat catatan penerimaan dan pengeluaran uang pungli yang dikumpulkan dari para pemohon izin. Catatan tersebut harus dengan persetujuan dirinya, kemudian uang pungli dilaporkan ke Aris Mukiyono.

“Tersangka ED juga menikmati uang hasil pungli tersebut dalam jumlah yang signifikan,” ucap Punia.

Selain menetapkan satu orang tersangka baru, lanjutnya, penyidik Kejati Jatim juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti tambahan berupa uang tunai dan barang berharga dengan nilai Rp 1,9 miliar.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penyitaan uang dan barang. Yakni uang Rp 3,6 miliar dan mobil Toyota Fortuner warna hitam Nopol L1275 ABD.

Sedangkan berdasarkan fakta hasil penyidikan lewat keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan tersangka, uang hasil pungli yang berhasil diidentifikasi dan ditemukan mencapai total Rp 8,4 miliar.{*}

| Baca berita Korupsi Dinas ESDM Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.