Pemkot Surabaya Awasi Ketat Usaha di Permukiman, Tanpa Izin Wajib Ditutup!

Reporter : Andriansyah  |   Kamis, 18 Jun 2026 19:05 WIB
PEMOTONGAN UNGGAS: RPHU milik Pemkot Surabaya di kawasan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA | Barometerjatim.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bakal menindak tegas setiap kegiatan usaha yang tidak berjalan sesuai dengan peruntukan kawasan.

Dia mencontohkan kegiatan usaha rumah potong unggas yang beroperasi di kawasan permukiman. Harus ada izin atau ditindak tegas.

Baca juga: Box Culvert Surabaya Telan Korban Jiwa, Eri Cahyadi Beber Hasil Investigasi!

Pemkot Surabaya sendiri telah meresmikan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) di kawasan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri, 21 Agustus 2025. Fasilitas tersebut merupakan rumah pemotongan hewan unggas pertama yang dimiliki PT Rumah Potong Hewan (RPH) Perseroda.

RPHU Jeruk memiliki sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) dan sertifikat halal. Fasilitas ini memiliki kapasitas pemotongan hingga 5.000 ekor unggas per hari dengan biaya layanan pemotongan sebesar Rp 1.000 per kilogram.

"Jadi setiap tempat usaha itu harus sesuai dengan peruntukannya. Kalau di daerah permukiman maka tidak boleh digunakan untuk usaha kecuali rumah kos, tapi tidak untuk usaha yang menyebabkan masalah atau mengganggu masyarakat di sekitarnya," katanya, Kamis (17/6/2026).

Dibutuhkan Ketegasan

Eri memastikan, jika ada tempat usaha yang berada di kawasan permukiman tanpa mengantongi izin maka tidak akan diperbolehkan beroperasi. 

"Saya pastikan, kalau mereka ada di tempat permukiman tidak memiliki izin maka harus ditutup," tegasnya.

Baca juga: Insiden Box Culvert Tewaskan 1 Pemotor, Eri Cahyadi Ancam Copot Kepala Dinas!

Karena itu, dia mengajak masyarakat ikut berperan aktif melakukan pengawasan terhadap keberadaan tempat usaha di lingkungan masing-masing. Warga diminta berkoordinasi dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) pendamping maupun pengurus RT/RW.

"Saya nyuwun tolong (minta tolong) kepada warga Surabaya kalau di dalam lingkungannya, di dalam kampungnya, ada tempat usaha, tolong segera tanyakan kepada Satu ASN Satu Pendamping di setiap RW dan lurah camatnya untuk menanyakan apakah ada izinnya diperbolehkan atau tidak," ujarnya.

Menurut Eri, pengawasan terhadap kesesuaian lokasi usaha membutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. 

"Maka saya butuh ketegasan dari warga, butuh kolaborasi dengan RT/RW untuk memastikan tempat usaha harus berada sesuai dengan peruntukannya," katanya.

Baca juga: Surabaya Berhasil Tekan Dispensasi Kawin hingga 61,63%, Ini Strateginya!

Langkah penutupan akan dilakukan, ucap Eri, apabila usaha tersebut terbukti melanggar ketentuan dan mengganggu kenyamanan warga. 

"Maka kita harus tutup tempat usaha itu, agar tidak mengganggu masyarakat yang ada di sekitarnya," jelasnya.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer