Kejati Sita Logam Mulia Antam dari NK Hasil Pungli ESDM Jatim, Siapa NK?

Reporter : -
Kejati Sita Logam Mulia Antam dari NK Hasil Pungli ESDM Jatim, Siapa NK?
UANG SITAAN: Kejati menunjukkan sitaan uang dari dugaan hasil pungli di ESDM Jatim. | Foto: Barometerjatim.com/AHR

SURABAYA | Barometerjatim.com – Tak hanya menetapkan 4 tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim juga melakukan penyitaan uang Rp 5,5 miliar dan barang berharga lainnya dari para tersangka dan 3 orang saksi.

Siapa ketiga saksi tersebut dan berapa nilainya? Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja menerangkan, pertama, dua buah logam mulia Antam dengan berat masing-masing 25 gram dengan total 50 gram disita dari saksi NK.

“Yang diberikan pada saat Sertijab (serah terima jabatan) Kepala Dinas ESDM Jatim yang perolehannya dari uang pungli senilai Rp 68.000.000,” katanya saat menyampaikan penetapan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Ertika Dinawati sebagai tersangka baru, Selasa (28/7/2026) malam.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yang lebih dulu ditahan, yakni Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2024-2026, Aris Mukiyono; Kabid Pertambangan periode 2024-2026, Oni Setiawan; dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan.

Kedua, lanjut Punia, uang Rp 326.200.000 berasal dari saksi V yang merupakan uang pungli bagian dari Aris Mukiyono. Ketiga, uang Rp 132.530.000 berasal dari saksi R yang merupakan uang pungli bagian dari Aris Mukiyono.

Dalami Peran Eks Kadis

Punia menandaskan, Kejati Jatim juga terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk eks Kepala Dinas ESDM Jatim Nurkholis

“Sepertinya sudah ya. Semua yang terlibat sudah pernah kita mintai keterangan,” terangnya.

Dia menandaskan, dalam perkembangan perkara tentu pihaknya akan terus mendalami tentang fakta-fakta, termasuk dengan pihak-pihak yang terkait.

“Agar membuat perkara ini menjadi lebih terang, dan nanti pertanggungjawaban pidananya juga bisa dilaksanakan secara transparan,” ucapnya.

Soal apakah Nurkholis yang kini menjabat Kadis Lingkungan Hidup Jatim juga melakukan praktik yang sama, Punia menegaskan semuanya masih didalami. “Kasih waktu dulu, nanti kita akan selalu meng-update tentang perkembangan dalam perkara ini,” ujarnya.

Dalam perkembangan kasus pungli di ESDM Jatim, lanjut Punia, Kejati Jatim juga tidak menutup peluang adanya tersangka baru. Sama seperti di awal, setelah menetapkan tiga tersangka lalu bertambah lagi satu.

“Tentu nanti kami akan berkembang berdasarkan temuan dari fakta, tetap dari fakta-fakta di hasil penyidikan alat bukti,” katanya.

Ditanya apakah praktik pungli sudah menjadi tradisi di ESDM Jatim, Punia mengatakan fokus penanganan saat ini dari sejak terjadinya dugaan tindak pidana. Selebihnya semua tergantung hasil pengembangan.

“Nanti kami akan sampaikan lagi ya perkembangannya,” ucapnya.{*}

| Baca berita Korupsi Dinas ESDM Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.