Kasus Pungli Rp 8,4 M, Kejati Dalami Peran Eks Kadis ESDM Jatim Nurkholis!

Reporter : -
Kasus Pungli Rp 8,4 M, Kejati Dalami Peran Eks Kadis ESDM Jatim Nurkholis!
USUT NURKHOLIS: Demo Jaka Jatim desak Kejati adili eks Kadis ESDM Jatim, Nurkholis. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA | Barometerjatim.com – Tak berhenti di 4 tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus mengembangkan penyidikan kasus pungutan liar (pungli) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim dengan memeriksa sejumlah saksi. Termasuk eks Kepala Dinas ESDM Jatim, Nurkholis.

“Sepertinya sudah ya. Semua yang terlibat sudah pernah kita mintai keterangan,” terang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja saat menyampaikan penetapan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Ertika Dinawati sebagai tersangka baru, Selasa (28/7/2026).

Dia menandaskan, dalam perkembangan perkara tentu pihaknya akan terus mendalami tentang fakta-fakta, termasuk dengan pihak-pihak yang terkait.

“Agar membuat perkara ini menjadi lebih terang, dan nanti pertanggungjawaban pidananya juga bisa dilaksanakan secara transparan,” ucapnya.

Soal apakah Nurkholis yang kini menjabat Kadis Lingkungan Hidup Jatim juga melakukan praktik yang sama, Punia menegaskan semuanya masih didalami. “Kasih waktu dulu, nanti kita akan selalu meng-update tentang perkembangan dalam perkara ini,” ujarnya.

Pungli Sudah Tradisi?

Dalam perkembangan kasus pungli di ESDM Jatim, lanjut Punia, Kejati Jatim juga tidak menutup peluang adanya tersangka baru. Sama seperti di awal, setelah menetapkan tiga tersangka lalu bertambah lagi satu.

Keempat tersangka tersebut yakni Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2024-2026, Aris Mukiyono, Kabid Pertambangan periode 2024-2026, Oni Setiawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan; dan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas, Ertika Dinawati.

“Tentu nanti kami akan berkembang berdasarkan temuan dari fakta, tetap dari fakta-fakta di hasil penyidikan alat bukti,” katanya.

Ditanya apakah praktik pungli sudah menjadi tradisi di ESDM Jatim, Punia mengatakan fokus penanganan saat ini dari sejak terjadinya dugaan tindak pidana. Selebihnya semua tergantung hasil pengembangan.

“Nanti kami akan sampaikan lagi ya perkembangannya,” ucapnya.

Dalam kasus ini, berdasarkan fakta hasil penyidikan dari keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan tersangka yang telah diperoleh selama proses penyidikan, uang hasil pungli yang berhasil diidentifikasi dan ditemukan penyidik mencapai total Rp 8,4 miliar.

Sedangkan hingga kini total uang yang disita sebanyak Rp 5,5 miliar, ditambah mobil Toyota Fortuner, kalung emas seberat 19,650 gram, dan dua logam mulia Antam dengan berat masing-masing 25 gram.

Sebelumnya, sejumlah elemen aktivis mendesak Kejati agar mengusut Nurkholis karena ada dugaan praktik pungli perizinan sudah terjadi saat dia menjabat atau sebelum kepemimpinan Aris Mukiyono.

Salah satunya disuarakan Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) lewat aksi demonstrasi di depan Gedung Kejati, Kamis, 11 Juni 2026.

“Kalau memang ada bukti yang mengarah ke Nurkholis dan sudah dilengkapi syarat formil materiilnya, Kejati jangan lembek, harus segera menetapkan Nurkholis sebagai tersangka,” kata Koordinator Jaka Jatim, Musfiq.{*}

| Baca berita Korupsi Dinas ESDM Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.