Buron Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 4,5 M Serahkan Diri, Selama Pelarian Jadi Pendeta!

Reporter : Abdillah HR  |   Sabtu, 20 Jun 2026 23:14 WIB
SERAHKAN DIRI: Liem Susilowati (tengah) terpidana kredit fiktif Bank Jatim buron sejak 2022. | Foto: Kejari Surabaya

SURABAYA | Barometerjatim.com – Terpidana kasus kredit fiktif Bank Jatim Rp 4,5 miliar yang menjadi buron sejak 2022, Liem Susilowati akhirnya menyerahkan diri, Jumat (19/6/2026), pukul 16.30 WIB.

Liem Susilowati merupakan adik dari Liauw Inggarwati yang telah ditangkap bersama anaknya, Bastian Widjaja oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya pada 2 Juni 2026.

Baca juga: VIDEO: Pelarian 4 Tahun Ibu dan Anak Terpidana Kredit Fiktif Bank Jatim Berakhir

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menerangkan Liem mengaku kepada jaksa eksekutor bahwa selama ini bersembunyi di salah satu tempat ibadah di Surabaya dan menjadi pendeta. 

“Setelah mengetahui kakak dan keponakannya ditangkap justru membuat terpidana menjadi takut, kebingungan, dan tidak bisa tidur, hingga akhirnya memutuskan untuk datang seorang diri dan menyerahkan diri,” katanya, Sabtu (20/6/2026).

“Saat ini, terhadap terpidana telah dilakukan eksekusi pidana badan di Lapas Wanita Surabaya di Porong Sidoarjo,” tandas Putu Arya.

DITANGKAP: Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja, buron yang lebih dulu ditangkap Kejari Surabaya. | Foto: Kejari Surabaya

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya, Liem telah dieksekusi bersama-sama dengan terpidana lainnya yakni Liauw Inggarwati, Bastian Widjaja, Wonggo Prayitno, dan Arya Lelana terbukti.

Liem yang tidak pernah hadir dalam proses persidangan (in absentia) divonis 8 tahun penjara. Lalu Liauw Inggarwati dijatuhi hukuman penjara selama 8, denda 500 juta rupiah, dan mengganti kerugian negara Rp 3,08 miliar. 

Baca juga: 14 Tahun Jadi Buronan, Pelarian Panjang Bo Feng Mei Berakhir di Surabaya!

Kemudian Bastian Widjaja dijatuhi hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Sama dengan Liem, Liauw dan Bastian juga tidak pernah hadir dalam proses persidangan.

Sedangkan terpidana lainnya, Wonggo Prayitno (eks Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim) dan Arya Lelana (mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim) sudah dieksekusi pidana penjara, masing-masing selama 4 tahun.

Sebelumnya, usai menangkap Liauw dan Bastian, Kejari Surabaya me-warning Liem untuk kooperatif menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman bagi buronan.

"Tim Tangkap Buron akan selalu mengejar kapan pun dan di mana pun mereka bersembunyi," tegas Putu Arya.

Baca juga: Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 4,75 M Sisakan 1 Buronon, Kejari Kejar Sampai Kapan pun!

Dia juga menyampaikan pesan tegas, bahwa pengejaran dan penangkapan terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu program prioritas Jaksa Agung untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.{*}

  • Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 4,75 M
    - Wonggo Prayitno, divonis 4 tahun penjara
    - Arya Lelana, divonis 4 tahun penjara
    - Liauw Inggarwati, divonis 8 tahun penjara dan ganti kerugian negara Rp 3,08 miliar
    - Bastian Widjaja, divonis 12 tahun penjara
    - Liem Susilowati, divonis 8 tahun penjara

| Baca berita Bank Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer