Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 4,75 M Sisakan 1 Buronon, Kejari Kejar Sampai Kapan pun!

Reporter : -
Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 4,75 M Sisakan 1 Buronon, Kejari Kejar Sampai Kapan pun!
DIRINGKUS: Salah seorang buronan kredit fiktif Bank Jatim yang diringkus Kejari Surabaya. | Foto: Kejari Surabaya

SURABAYA | Barometerjatim.com – Korupsi lewat kredit fiktif Bank Jatim Rp 4,75 miliar menyisakan satu buronan, yakni Liem Susilowati yang merupakan adik kandung Liauw Inggarwati.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, meminta Liem untuk kooperatif menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi buronan.

"Tim Tangkap Buron akan selalu mengejar kapan pun dan di mana pun mereka bersembunyi," tegas Putu dalam keterangannya, Kamis (4/6/2026) malam.

Dia juga menyampaikan pesan tegas, bahwa pengejaran dan penangkapan terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan salah satu program prioritas Jaksa Agung untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sebelumnya, Liauw bersama Bastian Widjaja diringkus Tim Tangkap Buron (Tim Tabur) Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Selasa, 2 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 WIB di perumahan Lakarsantri Surabaya setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022.

"Kedua terpidana yang merupakan pasangan ibu dan anak, dapat diamankan tanpa perlawanan setelah tim melakukan pengamatan dan pengejaran yang memakan waktu sekitar tiga minggu," terang Putu.

Liauw dan Bastian merupakan buronan kasus kredit modal kerja fiktif di Bank Jatim senilai Rp 4,75 miliar, di mana keduanya tidak pernah hadir dalam proses persidangan (in absentia).

Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis bersalah Liauw dan menjatuhi hukuman pidana penjara selama 8 tahun, denda 500 juta rupiah, dan mengganti kerugian negara Rp 3,08 miliar.

Sedangkan Bastian dijatuhi hukuman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Saat ini kedua terpidana telah dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo.

Sedangkan terpidana lainnya, Wonggo Prayitno (eks Pemimpin Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim) dan Arya Lelana (mantan Pemimpin Sub Divisi Kredit Menengah dan Korporasi Bank Jatim) sudah dieksekusi pidana penjara, masing-masing selama 4 tahun.{*}

  • Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 4,75 M
    - Wonggo Prayitno, divonis 4 tahun penjara
    - Arya Lelana, divonis 4 tahun penjara
    - Liauw Inggarwati, divonis 8 tahun penjara dan ganti kerugian negara Rp 3,08 miliar
    - Bastian Widjaja, divonis 12 tahun penjara
    - Liem Susilowati, DPO/Buronan

| Baca berita Korupsi Bank Jatim. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

 

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.