Gaduh Pungutan di Sememi, Pemkot Surabaya: Iuran Tak Boleh Dipaksakan!

Reporter : Andriansyah  |   Selasa, 07 Jul 2026 22:53 WIB
TAK BOLEH DIPAKSAKAN: Arief Boediarto, iuran warga harus ada persetujuan dari lurah. | Foto: Pemkot Surabaya

SURABAYA | Barometerjatim.com – Pemkot Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga, terkait dugaan pungutan saat mengurus administrasi pindah masuk di Kelurahan Sememi. 

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Pemkot Surabaya, Arief Boediarto mengatakan pihaknya bersama camat dan lurah telah mendatangi lokasi untuk mengklarifikasi persoalan. 

Baca juga: SiLPA Pemkot Surabaya Rp 516 M Dipakai untuk Apa? Ini Penjelasan Eri Cahyadi!

Dari hasil dialog dengan pengurus wilayah, diketahui bahwa warga yang pindah masuk diminta memberikan partisipasi yang sebelumnya telah disepakati melalui musyawarah warga.

Dana untuk pembangunan lingkungan, namun mekanisme pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan karena belum mendapatkan persetujuan dari pihak kelurahan.

"Dari penjelasan pengurus, dana tersebut dimaksudkan untuk pembangunan lingkungan, seperti pagar makam dan kebutuhan kampung lainnya," kata Arief, Selasa (7/7/2026).

Meski demikian, Arief menegaskan penggalangan dana swadaya masyarakat tidak dapat dilakukan begitu saja. 

Sudah Ada Perwali

Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), setiap hasil musyawarah mengenai dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah untuk dievaluasi dan memperoleh persetujuan.

"Hasil pengecekan kami menunjukkan tahapan itu belum dilaksanakan. Lurah tidak pernah menerima laporan sehingga tidak memiliki kesempatan melakukan evaluasi, termasuk menilai kewajaran nominal yang disepakati," ujarnya.

Karena itu, Pemkot Surabaya langsung meminta camat dan lurah menyosialisasikan kembali ketentuan Perwali kepada seluruh RT dan RW agar kejadian serupa tidak terulang. 

Menurut Arief, lurah memiliki kewenangan memberikan koreksi apabila besaran partisipasi dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Baca juga: Eks Hi-Tech Mall Kembali Dibuka, Kini Jadi Pusat Kreativitas Anak Muda!

Dia juga menegaskan, partisipasi warga bersifat sukarela dan tidak boleh berubah menjadi pungutan wajib. 

"Yang perlu dipahami, ini adalah bentuk gotong royong. Tidak boleh ada unsur paksaan. Kalau ada warga yang keberatan atau tidak mampu, tidak boleh diwajibkan membayar," tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Pemkot Surabaya juga memastikan dana yang telah dihimpun warga tidak masuk ke rekening pribadi pengurus. 

Dana tersebut, kata Arief, dikelola untuk kepentingan lingkungan dan penggunaannya selama ini dipertanggungjawabkan kepada warga melalui forum pertemuan kampung.

Meski tidak menemukan indikasi penyalahgunaan dana, Pemkot Surabaya tetap memberikan pembinaan kepada pengurus RW karena prosedur yang diatur dalam Perwali belum dijalankan.

Baca juga: Eri Cahyadi Sulap Lapangan Legendaris Jadi Sport Center Modern, Telan Rp 2,4 M!

Arief menjelaskan, kawasan tersebut sebelumnya merupakan wilayah kavling yang sebagian fasilitas lingkungannya seperti jalan, pagar makam, hingga sarana umum lainnya, dibangun secara swadaya oleh masyarakat. 

Semangat gotong royong itu dinilai positif, namun tetap harus dijalankan sesuai koridor aturan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Semangat membangun kampung bersama tentu baik. Tetapi mekanismenya harus benar, ada musyawarah, ada pelaporan kepada lurah, kemudian dilakukan evaluasi sehingga semuanya transparan dan tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan wajib," jelasnya.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer