Pilkades Sidokepung Sidoarjo Digugat ke PTUN, Panitia: Semua Sesuai Aturan!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Gugatan terhadap hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sidokepung, Kecamatan Buduran, yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya masih bergulir.
Namun Ketua Panitia Pilkades Sidokepung, Umar menegaskan hingga kini pihaknya belum mengetahui secara rinci materi gugatan yang diajukan penggugat yakni calon nomor urut 1, Elfian Hadi Wira Waskita.
Umar mengatakan, dirinya bersama Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sidokepung telah dua kali memenuhi panggilan PTUN. Meski demikian, sidang belum memasuki pokok materi perkara karena materi gugatan masih dalam proses perbaikan oleh pihak penggugat.
"Sampai sekarang kami belum menerima materi gugatan. Sudah dua kali dipanggil ke PTUN, tetapi materi gugatan masih dikoreksi oleh penggugat, sehingga kami sebagai tergugat belum bisa memberikan tanggapan," katanya, Jumat (3/7/2026).
Ikuti Proses Hukum
Menurut Umar, sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 8 Juli 2026. Dia membenarkan bahwa pihak yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut, yakni panitia penyelenggara Pilkades bersama Ketua BPD Sidokepung.
"Yang digugat panitia dan Ketua BPD. Kami mengikuti saja proses hukum yang berjalan," ujarnya.
Terkait surat keputusan (SK) penetapan kepala desa terpilih yang dipersoalkan, Umar menegaskan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai tahapan yang berlaku.
"Kalau menurut saya, tidak ada persoalan. Semua sudah sesuai prosedur dan tahapan," tegasnya.
Disinggung soal proses pembentukan panitia Pilkades yang disebut menjadi salah satu materi gugatan, Umar mengatakan musyawarah desa untuk memilih susunan panitia telah dilaksanakan pada 29 Desember 2025. Setelah itu, BPD menerbitkan SK pembentukan panitia awal Januari 2026.
"Musyawarah desa dilaksanakan lebih dulu. Setelah itu baru diterbitkan SK panitia. Saya menerima SK pada 5 Januari," jelasnya.
Umar mengungkapkan, dirinya semula bukan Ketua Panitia Pilkades. Jabatan tersebut awalnya dipegang Tri Budiono, namun yang bersangkutan mengundurkan diri dua hari setelah ditetapkan.
"Awalnya yang terpilih sebagai ketua adalah Pak Tri Budiono. Dua hari kemudian beliau mengundurkan diri, sehingga saya yang sebelumnya menjadi wakil ketua kemudian menggantikan sebagai ketua panitia," jelasnya.
Namun apa pun gugatannya, Umar mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai dalil yang diajukan para pihak.
"Saya mengikuti saja prosesnya. Yang jelas, menurut saya semua tahapan penyelenggaraan Pilkades sudah dilaksanakan sesuai aturan," pungkasnya.{*}
- Hasil Pilkades Sidokepung
1. Elfian Hadi Wira Waskita - 2.794 suara
2. Supaat Burhanudin - 343 suara
3. Arintono - 3.293 suara
4. Wakidi - 304 suara
| Baca berita Pilkades. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur