KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus, Diduga Suap Anwar Sadad Rp 1,5 M hingga Emas 1 Kg!

Reporter : Syaiful Kusnan  |   Selasa, 28 Jul 2026 22:26 WIB
KORUPSI HIBAH: Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra, Moch Mahrus ditahan KPK. | Foto: Tangkapan Layar

JAKARTA | Barometerjatim.com – Satu lagi tersangka kasus korupsi hibah pokir (pokok pikiran) DPRD Jatim klaster Anwar Sadad ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini anggota DPRD Jatim periode 2024-2029, Moch Mahrus.

"Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak 28 Juli hingga 16 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada media di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Baca juga: Anggota DPRD Jatim Terjerat Korupsi Hibah Pokir: Mahrus Ditahan, Kapan Iskandar?

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menjadi tersangka dan ditahan, dalam kapasitasnya sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) dana hibah pokir DPRD Jatim untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Probolinggo.

Menurut Budi, Mahrus diduga memberikan uang Rp 1,5 miliar, emas dengan berat sekitar satu kilogram, membayar pelunasan satu unit rumah di Surabaya, hingga pendirian usaha SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) kepada Anwar Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono.

“Tersangka MM diduga memberikan ataupun membayar sejumlah aset tersebut, sebagai suap agar memperoleh alokasi dana hibah Pokmas milik AS selaku Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 sebesar Rp 83,4 miliar,” terang Budi.

Sebelumnya, Rabu (22/7/2026), KPK juga melakukan penahanan terhadap tiga tersangka lainnya penyuap Anwar Sadad. Dari ketiga tersangka, Sadad yang saat ini menjadi anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra mengantongi suap ijon Rp 6,9 miliar. 

Baca juga: KPK Mulai Garap Klaster Anwar Sadad di Kasus Hibah Jatim, Siap-siap Klaster Iskandar!

Rinciannya dari Achmad Yahya Rp 1,87 miliar untuk alokasi hibah Rp 14,8 miliar, Ra Wahid Ruslan Rp 1,42 miliar untuk alokasi hibah Rp 28,9 miliar, dan M Fathullah Rp 3,61 miliar untuk alokasi hibah Rp 24 miliar. 

Namun suap ijon yang diterima Sadad bakal lebih besar lagi, mengingat total pemberi yang belum ditahan masih enam tersangka.

Mereka yakni Mahhud (anggota DPRD Jatim 2019-2024), Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024), Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024), Ahmad Heriyadi (swasta dari Sampang), Ahmad Affandy (swasta dari Sampang), dan Abdul Mutollib (swasta dari Sampang).{*}

Baca juga: KPK Garap Klaster Anwar Sadad, Akankah Tuduhan Khofifah Terima Fee Hibah 30% Diusut?

  • Klaster Anwar Sadad dalam Korupsi Hibah Pokir DPRD Jatim
    Penerima
    1. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024)
    2. Bagus Wahyudiono (Staf Anwar Sadad)
    Pemberi:
    1. Achmad Yahya (Swasta dari Kabupaten Pasuruan), Ditahan - Nyuap Rp 1,87 miliar untuk dapat alokasi dana hibah Rp 14,8 miliar.
    2. Ra Wahid Ruslan (Swasta dari Kabupaten Bangkalan), Ditahan - Nyuap Rp 1,42 miliar untuk dapat alokasi hibah Rp 28,9 miliar.
    3. M Fathullah (Swasta dari Kabupaten Pasuruan), Ditahan - Nyuap Rp 3,61 miliar untuk dapat alokasi hibah Rp 24 miliar.
    4. Moch Mahrus (Swasta dari Kabupaten Probolinggo, kini anggota DPRD Jatim 2024-2029), Ditahan - Nyuap Rp 1,5 miliar, emas 1 Kg, bayar pelunasan satu unit rumah di Surabaya, hingga pendirian usaha SPBE. 
    5. Mahhud (Anggota DPRD Jatim 2019-2024) - Belum Ditahan
    6. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024) - Belum Ditahan
    7. Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024) - Belum Ditahan
    8. Ahmad Heriyadi (Swasta dari Sampang) - Belum Ditahan
    9. Ahmad Affandy (Swasta dari Sampang) - Belum Ditahan
    10. Abdul Mutollib (Swasta dari Sampang) - Belum Ditahan

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Syaiful Kusnan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer