Mediasi Kandas! Gugatan Ijazah Legislator Demokrat Sukur Priyanto Lanjut Pembuktian
SURABAYA | Barometerjatim.com – Upaya perdamaian melalui mediasi terkait gugatan keabsahan ijazah dan gelar akademik Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro dari Partai Demokrat, Sukur Priyanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya gagal.
Dalam mediasi kedua, Selasa (8/9/2026), Hakim Mediator Dimasz Disianto menyatakan proses mediasi tidak mencapai kesepakatan. Perkara tersebut bukan dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) sehingga pemeriksaan dilanjutkan ke pokok perkara.
Penggugat, Indah Kuntari menegaskan akan melanjutkan gugatan hingga tahap pembuktian. Menurutnya, langkah hukum tersebut ditempuh untuk mengungkap fakta, sekaligus memastikan persoalan dalam gugatannya dapat diuji secara hukum di persidangan.
"Saya hadir langsung sebagai warga negara yang menggunakan hak hukum untuk meluruskan kebenaran. Kami siap membuktikan seluruh dalil gugatan dengan data dan dokumen resmi di hadapan majelis hakim," katanya usai mediasi.
Indah juga menyoroti ketidakhadiran Sukur (tergugat II) dan Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Demokrat, Sri Wahyuni (tergugat I) dalam proses mediasi yang hanya diwakili kuasa hukumnya.
Menurutnya, kehadiran prinsipal dalam proses mediasi merupakan bagian penting dari semangat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
"Kehadiran saya secara langsung di setiap tahapan mediasi adalah wujud penegakan hak hukum dan penghormatan terhadap proses peradilan,” kata Indah.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran tergugat prinsipal. Namun gagalnya mediasi ini mempertegas langkah kami untuk membuktikan seluruh fakta di persidangan," ujarnya.
Tak Tercatat di PDDikti
Dalam gugatannya, Indah mempersoalkan dugaan ketidaksesuaian dan keabsahan riwayat pendidikan jenjang D3, S1, dan S2 Sukur. Penggugat mendalilkan riwayat pendidikan tidak tercatat secara sah dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) Kemendikbudristek.
Selain itu, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan Universitas Wijaya Putra (UWP) Surabaya selaku tergugat III untuk membatalkan dan mencabut ijazah serta gelar magister (S2) yang diterbitkan untuk tergugat.
"Kami juga menuntut agar para tergugat dihentikan dari segala bentuk penggunaan gelar akademik yang dinilai tidak sah, baik dalam ruang publik maupun dokumen resmi," kata Indah.
Siap Patahkan Gugatan
Sementara itu kuasa hukum tergugat, Dedy Purwoko menuturkan, mediasi gagal karena pihak penggugat tidak memberikan tanggapan substantif terhadap proses mediasi sebelumnya.
"Mediasi gagal dan dikembalikan ke majelis hakim, sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara. Kami masih menunggu jadwal sidang, kemungkinan dua minggu lagi. Intinya kami siap mematahkan gugatan dengan bukti-bukti yang kami miliki," ujarnya.
Dedy menyebut, proses mediasi berlangsung singkat karena tanggapan penggugat dinilai hanya mengulang isi petitum gugatan.
"Mediasi cepat karena tanggapan dari penggugat cuma membacakan petitum lagi. Jadi tidak ada kesepakatan dan mediasi gagal," katanya.
Terkait ketidakhadiran Sri Wahyuni dan Sukur Priyanto dalam dua kali proses mediasi, Dedy menilai hal tersebut tidak menjadi persoalan.
"Sesuai Perma yang wajib datang itu penggugat, bukan tergugat. Pihak tergugat sudah diwakili kuasa hukum," bebernya.
Dengan gagalnya proses mediasi, gugatan perkara perdata Nomor 600/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut kini memasuki tahapan pokok perkara. Seluruh dalil, bukti, serta bantahan dari masing-masing pihak akan diuji dalam persidangan.{*}
| Baca berita Gugatan Ijazah. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur