Disebut Nyuap Anwar Sadad Rp 1,5 M, Harta Mahrus di LHKPN Tercatat Cuma Rp 968 Juta!

Reporter : Rofiq Kurdi  |   Rabu, 29 Jul 2026 07:38 WIB
NYUAP GILA-GILAAN: Legislator Jatim Moch Mahrus, menyuap ijon hibah Rp 1,3 miliar hingga emas 1 kilogram. | Foto: IST/KPK

SURABAYA | Barometerjatim.com – Setelah 2 tahun lebih menyandang status tersangka, Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra, Moch Mahrus akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/7/2026).

Mahrus ditahan atas dugaan menyuap ijon Wakil DPRD Jatim periode 2019-2024 yang kini anggota DPR RI, Anwar Sadad dalam korupsi hibah pokir (pokok pikiran) DPRD Jatim.

Baca juga: Anggota DPRD Jatim Terjerat Korupsi Hibah Pokir: Mahrus Ditahan, Kapan Iskandar?

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, suap yang diberikan ke Ketua DPD Partai Gerindra Jatim lewat stafnya, Bagus Wahyudiono tersebut berupa uang Rp 1,5 miliar, emas dengan berat sekitar 1 kilogram, membayar pelunasan satu unit rumah di Surabaya, hingga pendirian usaha SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji).

Lantas, seberapa kaya Mahrus sampai bisa menyuap ijon segitu besar? Banyak yang ganjil jika menilik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mahrus bisa menyuap Sadad hampir senilai Rp 10 miliar tapi harta kekayaan yang dilaporkan hanya Rp 968 juta pada 31 Maret 2026 untuk laporan periodik 2025 atau setahun setelah menjadi anggota DPRD Jatim. Angka ini naik Rp 130 juta dibandingkan saat mencalonkan sebagai anggota DPRD Jatim sebanyak Rp 838 juta.

Tak Punya Rumah

Menilik data harta, Mahrus melaporkan tidak memiliki rumah dalam LHKPN-nya, hanya tanah seluas 1.547 m2 di Probolinggo hasil sendiri senilai Rp 500 juta. Padahal bisa membayar pelunasan satu unit rumah Sadad di Jambangan Surabaya senilai Rp 4 miliar.

Baca juga: KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus, Diduga Suap Anwar Sadad Rp 1,5 M hingga Emas 1 Kg!

Harta lainnya berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 437 juta. Terdiri dari mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G AT tahun 2021 hasil sendiri Rp 420 juta, dan motor Honda D1A02N18M1 AT tahun 2016 hasil sendiri Rp 17 juta.

Selebihnya hanya berupa harta bergerak lainnya Rp 21 juta, serta kas dan setara kas Rp 10 juta. Padahal Mahrus bisa menyuap Sadad emas seberat sekitar 1 kilogram dengan asumsi harga senilai Rp 2,5 miliar.

Di sisi lain, KPK telah melakukan penyitaan aset Sadad total senilai Rp 22 miliar. Aset-aset tersebut meliputi satu bidang tanah di Kecamatan Jambangan, Surabaya, senilai Rp 4,5 miliar. Lalu 2 unit ruko di Surabaya Rp 3 miliar, dan 1 unit rumah di Kecamatan Jambangan Rp 4 miliar.

Berikutnya, 1 unit apartemen di Kota Malang senilai Rp 1 miliar, 1 unit Gedung Olahraga (GOR) di Kabupaten Probolinggo Rp 3 miliar, dan 1 unit Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Banyuwangi Rp 2 miliar.

Baca juga: KPK Mulai Garap Klaster Anwar Sadad di Kasus Hibah Jatim, Siap-siap Klaster Iskandar!

Selain itu, disita pula 3 unit rumah masing-masing berlokasi di Sidotopo Surabaya senilai Rp 2 miliar, Mojokerto Rp 500 juta, dan Pasuruan Rp 2 miliar.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer