Diduga Main Pungli Rp 1,3 Miliar, Segini Harta Kabid Geologi ESDM Jatim!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Ertika Dinawati (ED) diduga keruk Rp 1,3 miliar dalam kasus pungutan liar (pungli).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja membeber 'praktik haram' tersebut atas perintah dan atau sepengetahuan Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2024-2026, Aris Mukiyono (AM) yang juga tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Kabid Geologi Tersangka Baru Pungli ESDM Jatim, Diduga Keruk Rp 1,3 Miliar!
Dua tersangka lainnya, yakni Kabid Pertambangan periode 2024-2026, Oni Setiawan (OS); dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan (H).
Namun di belakang Aris, ternyata Ertika juga main sendiri dengan meraup pungli sebesar Rp 145 juta dari pemohon perizinan tambang.
"Bahwa dari total uang sebesar Rp 1,3 miliar tersebut, terdapat uang pungli Rp 145 juta yang dilakukan sendiri oleh tersangka ED kepada 4 pemohon izin tanpa sepengetahuan AM dan H," jelas Punia, Selasa (28/7/2026).
Terlibat pungli miliaran rupiah, lantas berapa pundi-pundi harta kekayaan Ertika?
Baca juga: Disebut Nyuap Anwar Sadad Rp 1,5 M, Harta Mahrus di LHKPN Tercatat Cuma Rp 968 Juta!
Menilik Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ertika memiliki total harta kekayaan Rp 1,2 miliar (1.223.340.513) setelah dipotong utang Rp 30 juta, yang dilaporkan pada 13 Maret 2026 untuk periodik 2025.
Data harta berupa tanah dan bangunan seluas 84 m2/60 m2 di Surabaya hasil sendiri senilai Rp 1 miliar. Dia juga memiliki sepeda motor Honda tahun 2015 hasil sendiri Rp 5 juta, dan mobil Toyota Innova tahun 2015 hasil sendiri Rp 170 juta.
Selebihnya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 22 juta, serta kas dan setara kas Rp 6,3 juta.
Baca juga: 75 Anak Surabaya Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin
Saat ini, Ertika menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak 28 Juli-16 Agustus 2026 di Cabang Rutan Kejati Jatim untuk proses penyidikan.{*}
| Baca berita Korupsi Dinas ESDM Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur