Luruk Kejati, Jaka Jatim Desak Usut Dugaan Korupsi APBD Pamekasan Rp 85,2 M!

Reporter : -
Luruk Kejati, Jaka Jatim Desak Usut Dugaan Korupsi APBD Pamekasan Rp 85,2 M!
DEMO: Musfiq, pimpin Jaka Jatim demo di Kejati desak usut dugaan korupsi APBD Pamekasan. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometerjatim.com – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali menggelar aksi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (9/9/2026). Kali ini mendesak Korps Adhyaksa agar membongkar dugaan penyimpangan anggaran pada APBD Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2025-2026.

Selain menggelar aksi, Jaka Jatim juga melakukan pelaporan lewat pengaduan masyarakat (dumas) disertai sejumlah dokumen. Di antaranya dokumen APBD 2025, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), LKPD, temuan BPK RI tahun anggaran 2025, serta dokumen APBD 2026.

Dalam orasinya, Koordinator Jaka Jatim, Musfiq menyebut APBD Pamekasan 2025 dianggarkan Rp 2,190 triliun dengan Realisasi Rp 2,031 triliun atau setara dengan 92,75 persen serapan anggarannya.

“Namun demikian, ada pos-pos belanja daerah yang dicurigai dan dimainkan oleh oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan,” katanya.

Hal itu, tandas Musfiq, merujuk pada hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pamekasan tahun anggaran 2025 yang menyebut ada kejanggalan dalam tiga belanja yaitu Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, serta Belanja Modal dengan nilai Rp 85,2 miliar.

“Anggaran tersebut berdasarkan hasil auditor BPK dibelanjakan tidak sesuai dengan ketentuan atau di luar peruntukannya, sehingga berpotensi dikorupsi secara berjamaah oleh pejabat Pemkab Pamekasan,” katanya.

Diduga Anggaran 'Siluman'

Dari hasil investigasi yang dilakukan Jaka Jatim, ungkap Musfiq, dana APBD 2025 sebesar Rp 85,2 miliar di tiga belanja tersebut ketika dicek di plafon anggaran tidak jelas digunakan untuk apa saja. 

"Kami menduga anggaran tersebut mengarah kepada program fiktif yang hanya dilengkapi SPJ saja. Sehingga programnya tidak nampak dan tak terwujud alias anggaran siluman yang dimainkan oleh oknum pejabat Pemkab Pamekasan," ungkapnya. 

"Yang jelas, tindakan tersebut mengarah terhadap tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001," sambung Musfiq.

Berdasarkan temuan Jaka Jatim, modus operandi lolosnya program tersebut diduga adanya kongkalikong antra Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pamekasan. 

"Karena ketika ditelusuri, 40 persen dari anggaran Rp 85,2 miliar masuk pada Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Pamekasan," ungkapnya.

Sedangkan 60 persennya adalah kebijakan Pemkab Pamekasan, dalam hal ini bupati selaku kuasa pengguna anggaran penuh dalam pelaksanaan program daerah tahun anggaran 2025.

"Maka dari itu kami berkesimpulan, bahwa anggaran tersebut murni dijadikan bancakan secara kolektif dan secara diam-diam sehingga tidak bisa terdeteksi oleh aparat penegak hukum," katanya.

Hanya Belanja Pegawai

Adapun persoalan APBD 2026, terhitung mulai 1 September 2026 belum ada program yang digelar, karena Pamekasan belum siap melaksanakan program dengan ketentuan mini kompetisi atau e-katalog. Sehingga APBD hanya terserap di angka 42,98 persen di belanja pegawai saja.  

"Itu pun tidak maksimal, mengacu terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," katanya. 

Seharusnya, tandas Musfiq, Pemkab Pamekasan merealisasikan APBD 2026 dengan maksimal. "Karena menumpuknya anggaran pemerintah daerah akan berdampak buruk terhadap pertumbuhan fiskal di Pamekasan," tuturnya.

Menurut Musfiq, tidak terserapnya APBD Pamekasan di triwulan petama, kedua, dan ketiga di 2026 adalah murni kesengajaan bupati, DPRD, Banggar, dan TAPD. 

"Mereka tidak wajar jika hanya disanksi seacara administratif. Tetapi harus disanksi pidana karena sewenang-wenang menggunakan kekuasaan, sehingga memperlambat jalannya APBD demi kepentingan pribadinya," tegasnya. 

Karena itu, Jaka Jatim melayangkan sejumlah tuntutan. Di antaranya mendesak Kejati Jatim segera memeriksa peran dan keterlibatan Bupati Pamekasan terkait dugaan korupsi 85,2 di belanja PBJ, Hibah dan Modal tahun anggaran 2025, serta memeriksa atas lalainya menjalankan APBD 2026.

Kejati juga didesak memeriksa Sekda, Ketua DPRD, Kepala Bapperida, dan Kepala BPKPAD. “Segera selidiki anggaran siluman Rp 85,2 miliar. Jika ada kecukupan bukti, jangan segan-segan tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.{*}

| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.