Tersangka Korupsi Hibah Anwar Sadad Belum Ditahan, KPK Kejar Kesaksian Anaknya!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Tak hanya mulai menahan para tersangka penyuap ijon Anwar Sadad dalam kasus korupsi dana hibah pokir (pokok pikiran) DPRD Jatim. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyasar anak Sadad, Muhammad Haykal Ismail Sadad.
Namun Haykal yang sedianya diperiksa sebagai saksi, Selasa (4/8/2026), mangkir dari panggilan penyidik KPK. Sedangkan saksi lainnya dari pihak swasta, Achmad Hadi Fauzan datang untuk didalami terkait transaksi jual beli aset tanah yang melibatkan Sadad.
Baca juga: Dipanggil KPK dalam Kasus Dana Hibah, Anwar Sadad dan Anaknya Kompak Mangkir!
“Saksi (Haykal Sadad) tidak hadir, penyidik masih menunggu konfirmasinya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (5/8/2026).
KPK menyebut keterangan Haykal dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dalam kasus yang menjerat ayahnya. Karena itu, penyidik mempertimbangkan pemanggilan ulang untuk menjalani pemeriksaan.
“Penyidik tentu akan mempertimbangkan untuk pemanggilan ulang, karena keterangan setiap saksi pada prinsipnya dibutuhkan untuk melengkapi alat bukti dalam pengungkapan perkara,” sambungnya.
Sama dengan anaknya, Sadad yang juga Ketua DPD Partai Gerindra Jatim sedianya diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka, Senin (3/8/2026), namun mangkir. “Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya,” tegas Budi.
Sita Aset Rp 22 Miliar
Dalam kasus ini, 4 dari 10 tersangka penyuap ijon Sadad sudah ditahan KPK. Yakni Achmad Yahya (swasta dari Kabupaten Pasuruan), Ra Wahid Ruslan (swasta dari Kabupaten Bangkalan), M Fathullah (swasta dari Kabupaten Pasuruan), dan Moch Mahrus (swasta dari Kabupaten Probolinggo/anggota DPRD Jatim 2024-2029).
Mahrus diduga memberikan uang Rp 1,5 miliar, emas dengan berat sekitar satu kilogram, membayar pelunasan satu unit rumah di Surabaya, hingga pendirian usaha SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) kepada Sadad melalui stafnya, Bagus Wahyudiono yang juga tersangka dalam kasus ini.
Sedangkan dari tiga tersangka lainnya yang ditahan, Sadad mengantongi suap ijon Rp 6,9 miliar. Rinciannya dari Achmad Yahya Rp 1,87 miliar untuk alokasi hibah Rp 14,8 miliar, Ra Wahid Ruslan Rp 1,42 miliar untuk alokasi hibah Rp 28,9 miliar, dan M Fathullah Rp 3,61 miliar untuk alokasi hibah Rp 24 miliar.
Baca juga: 6 Tahun Dipimpin Khofifah, Orang Miskin di Jatim Masih Terbanyak se-Indonesia!
KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Sadad yang saat kasus terjadi menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 dan Bagus total senilai Rp 22 miliar.
“Jadi tim sudah melakukan upaya-upaya asset recovery (pemulihan aset),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein saat konferensi pers penahanan tiga tersangka penyuap Sadad di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Aset-aset tersebut, terangnya, meliputi satu bidang tanah di Kecamatan Jambangan, Surabaya, senilai Rp 4,5 miliar. Lalu 2 unit ruko di Surabaya Rp 3 miliar, dan 1 unit rumah di Kecamatan Jambangan Rp 4 miliar.
Berikutnya, 1 unit apartemen di Kota Malang senilai Rp 1 miliar, 1 unit Gedung Olahraga (GOR) di Kabupaten Probolinggo Rp 3 miliar, dan 1 unit Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Banyuwangi Rp 2 miliar.
Selain itu, disita pula 3 unit rumah masing-masing berlokasi di Sidotopo Surabaya senilai Rp 2 miliar, Mojokerto Rp 500 juta, dan Pasuruan Rp 2 miliar.
Baca juga: Kejati Sita Logam Mulia Antam dari NK Hasil Pungli ESDM Jatim, Siapa NK?
“Selanjutnya KPK masih akan terus melakukan pendalaman aliran-aliran uang yang tadi ditemukan sesuai fakta di proses penyidikan,” ujar Taufik.
“Termasuk penelusuran aset apabila memang masih ditemukan dari para tersangka yang sudah ditetapkan, yang pastinya diduga atau hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka,” tandasnya.{*}
- Daftar Aset yang Disita Penyidik KPK
Kota Surabaya:
- Tanah di Kecamatan Jambangan (Rp 4,5 miliar)
- 2 unit rumah toko/ruko (Rp 3 miliar)
- Rumah tinggal di Kecamatan Jambangan (Rp 4 miliar)
- Rumah di Sidotopo (Rp 2 miliar)
Kota Malang:
- 1 unit apartemen (Rp 1 miliar)
Kabupaten Probolinggo:
- 1 unit Gedung Olahraga atau GOR (Rp 3 miliar)
Kabupaten Banyuwangi:
- 1 unit Stasiun Pengisian Bulk Elpiji atau SPBE (Rp 2 miliar)
Kabupaten Mojokerto:
- 1 unit rumah (Rp 500 juta)
Kabupaten Pasuruan:
- 1 Satu unit rumah (Rp 2 miliar)
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur