Gara-gara Plang, Pemkot Surabaya Kesulitan Sewakan 9 Unit Apartemen Rampasan KPK!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyampaikan apresiasi atas sinergi dan hibah aset yang telah diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemkot Surabaya.
Hibah tersebut diberikan secara bertahap pada 18 Maret 2025, 19 Juni 2025, dan 21 April 2026, meliputi total 10 unit barang hibah rampasan negara dari KPK terdiri dari 1 unit rumah/bangunan gedung serta 9 unit apartemen.
Baca juga: Surabaya Great Expo Catat Transaksi Rp 7,75 M, Dinkopumdag: Tahun Ini Lebih Hidup!
"Harapan kami, ketika barang sitaan dan rampasan itu dimanfaatkan, maka bangunan tersebut tidak terbengkalai dan bisa digunakan untuk kepentingan umat serta pergerakan ekonomi masyarakat," kata Cahyadi saat menyambut kunjungan dan audiensi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Selasa (11/8/2026).
Pertemuan tersebut digelar dalam rangka pemantauan pelaksanaan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara yang dilaksanakan Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
Eri menuturkan, 1 unit aset bangunan gedung yang telah diterima Pemkot Surabaya saat ini difungsikan secara optimal sebagai kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Surabaya.
Pemanfaatan gedung ini berdampak besar pada pengelolaan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Surabaya yang mencapai Rp 4-5 miliar per bulan.
Melalui operasional Baznas di gedung hibah tersebut, berbagai program sosial berhasil direalisasikan. Di antaranya pembangunan dan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), penyediaan bantuan kursi roda bagi masyarakat yang membutuhkan, penanganan anak putus sekolah, dan penebusan ijazah siswa SMA/sederajat yang tertahan.
Belum Berhasil Disewakan
Di sisi lain, Eri juga menyampaikan sejumlah kendala dalam mengoptimalkan 9 unit apartemen hibah KPK yang berada di lokasi-lokasi strategis. Rencananya, hasil penyewaan unit apartemen akan dialokasikan langsung untuk penanganan stunting, gizi buruk, hingga pembukaan lapangan kerja.
Namun hingga kini 9 unit apartemen tersebut belum berhasil disewakan. Penyebab utamanya adalah keberadaan plang tanda "Aset Barang Rampasan Negara" yang terpasang pada unit dan belum diperbolehkan untuk dilepas.
Keberadaan plang tersebut membuat calon penyewa enggan bertransaksi. Di saat yang sama, Pemkot Surabaya tetap harus menanggung biaya pemeliharaan lingkungan dan listrik atas aset-aset tersebut.
Selain persoalan plang, Pemkot Surabaya juga meminta petunjuk teknis terkait legalitas administrasi, mengingat beberapa unit apartemen masih berstatus Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan belum Pengikatan Akta Jual Beli (AJB).
Baca juga: KPK Ungkap Tarif Geser Plafon Hibah 15-20%, Apa Iya Hanya Sadad dan Mahhud yang Bermain?
Eri menegaskan, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus menjaga akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola keuangan negara secara legal dan tepat sasaran.
“Kami berharap hasil diskusi dengan Dewan Pengawas KPK ini dapat melahirkan solusi konkret agar seluruh aset hibah tersebut dapat memberikan kemanfaatan sebesar- besarnya bagi warga Kota Surabaya,” imbuhnya.
Respons Positif KPK
Sementara itu Ketua Dewas KPK, Gusrizal merespons positif langkah Pemkot Surabaya dalam mengelola aset hibah hasil barang rampasan negara.
Dia menjelaskan, pemantauan dan evaluasi ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Salah satu fokus utama Dewas KPK, yakni memastikan apakah barang yang telah dihibahkan benar-benar dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umum.
Baca juga: Eri Cahyadi Gencar Cek RSUD Soewandhie, Layanan IGD hingga Farmasi Mulai Jempolan!
"Sesuai UU 19 Tahun 2019, Dewas melakukan evaluasi terhadap KPK, termasuk melihat urgensi pemanfaatan barang hibah ini untuk kepentingan masyarakat umum," ujarnya.
Menanggapi kendala yang dihadapi Pemkot Surabaya terkait 9 unit apartemen yang sepi peminat akibat masih terpasangnya plang penyitaan, Gusrizal menyatakan akan segera berkoordinasi dan membicarakan hal tersebut dengan jajaran pimpinan KPK.
“Pada prinsipnya aset yang sudah dihibahkan secara resmi telah menjadi milik penerima hibah, dalam hal ini Pemkot Surabaya selama peruntukannya tetap untuk kepentingan publik. Mengenai plang yang membuat masyarakat berminat jadi mundur, nanti akan kami bicarakan dengan KPK,” tandasnya.
Selain masalah plang, Dewas KPK juga mencatat aspirasi Pemkot Surabaya mengenai kendala administratif, seperti proses sertifikasi dan kelengkapan dokumen sembilan unit apartemen yang masih berjalan.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur