Jaka Jatim Duga APBD Pamekasan Diembat Rp 85,2 M, Kencang Desak Kejati Turun Tangan!

Reporter : -
Jaka Jatim Duga APBD Pamekasan Diembat Rp 85,2 M, Kencang Desak Kejati Turun Tangan!
DEMO: Musfiq pimpin Jaka Jatim demo di Kejati terkait dugaan korupsi APBD Pamekasan. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometerjatim.com – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali meluruk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (24/9/2026), untuk menggelar demonstrasi jilid II terkait dugaan korupsi di Kabupaten Pamekasan.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari laporan pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan pada 9 September 2026, dilanjut penyerahan berkas data dan bukti susulan pada 17 September 2026 untuk memperkuat laporan awal.

“Pengaduan awal yang diserahkan Jaka Jatim sudah genap 15 hari, namun belum ada indikasi panggilan resmi maupun pemeriksaan dalam rangka pendalaman laporan,” kata Orator Aksi yang juga Koordinator Jaka Jatim, Musfiq.

Karena itu, kehadiran massa aksi dalam demonstrasi lanjutan ini untuk memastikan agar Kejati memproses laporan yang telah masuk sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menurut Musfiq, berdasarkan hasil penelusuran serta investigasi internal terhadap dokumen APBD Pamekasan 2025 sebesar Rp 2,19 triliun dengan realisasi Rp 2,03 triliun (92,75%), Jaka Jatim menyoroti kejanggalan pada tiga pos belanja utama: Belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta belanja modal.

“Dalam ketiga pos tersebut, ditemukan akumulasi anggaran mencapai Rp 85,2 miliar yang diduga dialokasikan di luar peruntukan sebenarnya, dan mengarah pada keberadaan program fiktif yang hanya dilengkapi dokumen pertanggungjawaban administratif atau yang dikategorikan sebagai anggaran siluman,” katanya.

Dalam membedah alur terciptanya anggaran tersebut, Jaka Jatim menduga terdapat konspirasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pamekasan.

“Penelusuran menunjukkan, bahwa sekitar 40 persen dari total nilai Rp 85,2 miliar atau setara Rp 34,10 miliar berkaitan dengan alokasi Pokir DPRD Pamekasan, sedangkan 60 persen sisanya atau setara Rp 51,15 miliar berkaitan erat dengan kebijakan eksekutif di bawah kendali Pemkab,” ucap Musfiq.

Hal ini mengindikasikan, adanya pembagian ruang anggaran yang berpotensi menjadi objek kompromi politik secara terselubung.

Memasuki pembahasan APBD 2026, Jaka Jatim menyoroti tingkat serapan anggaran yang baru menyentuh angka 42,98 persen hingga September 2026. 

Rendahnya serapan ini diduga bukan sekadar persoalan teknis, melainkan dipicu oleh novum berupa penempatan atau pengendapan dana APBD 2026 dalam bentuk deposito pada bank konvensional mitra Pemkab Pamekasan. 

“Praktik ini, disinyalir bertujuan memperoleh manfaat bunga atau bonus tanpa mencatatkannya secara transparan ke kas daerah,” sambung Sibro Mulisi, orator lainnya.

Selain itu, Jaka Jatim melengkapi laporannya dengan temuan terkait indikasi jual-beli jabatan strategis di lingkungan Pemkab Pamekasan, yang mensyaratkan penyetoran sejumlah uang dalam proses pengisian posisi dinas maupun instansi daerah.

Karena itu, Jaka Jatim dalam tuntutannya di antaranya mendesak Kejati Jatim agar memeriksa dan mendalami peran Bupati Pamekasan, Sekda (Ketua TAPD), Ketua DPRD (Ketua Banggar), Kepala Bapperida, Kepala BPKPAD, hingga Kepala OPD.

“Proses hukum tanpa pandang bulu. Apabila ditemukan fakta dan alat bukti yang cukup mengenai tindak pidana korupsi, segera tetapkan pihak-pihak yang terlibat sebagai tersangka,” ujar Musfiq.{*}

| Baca berita Pemkab Pamekasan. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.