Sugiri Sancoko Divonis 6,5 Tahun Penjara Bayar UP Rp 6,7 M, Tangis Pendukung Pecah!

Reporter : Abdillah HR  |   Jumat, 14 Agu 2026 20:37 WIB
6,5 TAHUN PENJARA: Sugiri Sancoko divonis 6,5 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. | Foto: IST

SIDOARJO | Barometerjatim.com – Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap, gratifikasi, serta jual-beli jabatan dan proyek RSUD dr Harjono Ponorogo pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jumat (14/8/2026).

Sugiri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 UU yang sama serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Gara-gara Plang, Pemkot Surabaya Kesulitan Sewakan 9 Unit Apartemen Rampasan KPK!

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada didampingi dua hakim anggota, Manambus Pasaribu dan Lujianto saat membacakan putusan.

Vonis Sugiri ini 6 bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.

Selain dihukum pidana penjara, Sugiri juga dikenai denda Rp 300 juta. Besaran denda tersebut sama dengan tuntutan JPU KPK

“Dengan ketentuan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari," ujar I Made.

Harta Bakal Dilelang

Tak hanya pidana penjara dan denda, Sugiri juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6,762 miliar, sama dengan tuntutan JPU KPK.

Jika uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Sugiri dikenakan pidana tambahan 2 tahun penjara.

Usai membacakan amar putusan, majelis hakim mengingatkan hak-hak hukum terdakwa maupun penuntut umum untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.

Baca juga: KPK Ungkap Tarif Geser Plafon Hibah 15-20%, Apa Iya Hanya Sadad dan Mahhud yang Bermain?

"Apabila merasa keberatan, nyatakan banding. Apabila saudara ragu, pikir-pikir 7 hari, dan apabila merasa sudah pas bisa nyatakan menerima. Hak yang sama kami berikan juga kepada penuntut umum," kata I Made.

"Kami masih pikir-pikir," kata Sugiri. Senada, JPU KPK Arjuna Budi Tambunan juga menyatakan masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir, kami laporkan dulu ke pimpinan dan kepada tim dalam waktu seminggu ini," ujarnya.

Di sisi lain, tangis sejumlah pendukung Sugiri pecah usai mendengar putusan majelis hakim. Tampak di antara pendukung, puluhan pegiat kesenian Reog Ponorogo.

Usai pembacaan putusan, Sugiri meninggalkan ruang sidang dan beberapa kali dipeluk sejumlah pendukungnya. Dia kemudian digiring ke ruang tahanan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dan tangis sejumlah pendukungnya kembali pecah di luar ruang sidang. 

Dalam sidang yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono divonis 4 tahun 3 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 725 juta. 

Baca juga: Kasus Hibah Klaster Kusnadi Belum Tuntas, 1 Tersangka Tak Kunjung Diseret ke Pengadilan!

Sementara mantan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma divonis 5 tahun penjara dengan uang pengganti Rp 287 juta.

Agus menerima putusan yang dijatuhkan majelis hakim, sedangkan Yunus menyatakan pikir-pikir.{*}

| Baca berita Korupsi Ponorogo. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur


Berita Terbaru

Berita Populer