Perkuat Budaya Antikorupsi, Dinas P2CKTR Sidoarjo Tutup Celah Gratifikasi!

Reporter : -
Perkuat Budaya Antikorupsi, Dinas P2CKTR Sidoarjo Tutup Celah Gratifikasi!
PERKUAT KOMITMEN: Dinas P2CKTR Sidoarjo, perkuat komitmen bangun pemerintahan bersih. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

SIDOARJO | Barometerjatim.com – Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Sidoarjo terus memperkuat komitmen membangun pemerintahan yang bersih. Salah satunya melalui sosialisasi tekad Anti Gratifikasi dan Penguatan Integritas yang digelar di kantor Dinas P2CKTR Sidoarjo, Jumat (28/8/2026).

Forum sosialisasi yang dimoderatori Sekretaris Dinas P2CKTR Sidoarjo, Didik Widiyoko tersebut menjadi momentum untuk kembali mengingatkan seluruh jajaran agar bekerja secara teliti, transparan, sesuai ketentuan, serta menjunjung tinggi integritas.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian yakni potensi terjadinya kelebihan pembayaran dalam pelaksanaan maupun pembayaran pekerjaan. Karena itu, setiap tahapan pekerjaan yang menggunakan anggaran pemerintah harus dilakukan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepala Dinas P2CKTR Sidoarjo, Mochamad Bachruni Aryawan menegaskan kehati-hatian menjadi bagian penting dalam menjaga integritas, terutama pada pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran negara.

“Jadi, kehati-hatian dan integritas dalam setiap tahapan pelaksanaan pekerjaan sangat penting. Terutama, pelaksanaan pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran pemerintah,” tegasnya.

Menurut Bachruni, proses pekerjaan yang dilaksanakan secara cermat, transparan, dan sesuai ketentuan akan memperkecil potensi terjadinya kesalahan administrasi maupun kelebihan pembayaran.

Tutup Celah Permainan

Selain pelaksanaan pekerjaan, perhatian juga diarahkan pada tahap perencanaan. Produk yang dihasilkan konsultan perencana, harus diperiksa dan dievaluasi secara serius sebelum menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.

Bachruni menilai pemeriksaan yang cermat terhadap dokumen maupun hasil perencanaan, penting dilakukan untuk menutup celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan permainan proyek ataupun tindakan yang mengarah pada praktik korupsi.

Terkait pelaksanaan pekerjaan di Sidoarjo, unsur pelaksana lokal juga diharapkan dapat diprioritaskan sepanjang memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut, dipandang dapat membantu proses evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Di sisi lain, jajaran Dinas P2CKTR juga diingatkan agar tidak mengabaikan hasil pemeriksaan dan audit. Setiap hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan bagian penting dari evaluasi dan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum.

"Karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan di lingkungan Dinas P2CKTR dituntut semakin tertib administrasi, teliti dalam menjalankan tugas, serta mampu mempertanggungjawabkan setiap proses pekerjaan," katanya. 

Di samping itu, sosialisasi juga memberikan penekanan khusus mengenai gratifikasi. Menurutnya, aparatur negara wajib memahami batas antara pemberian yang diperbolehkan dengan pemberian yang berpotensi menjadi gratifikasi dan berhubungan dengan jabatan.

Dalam materi sosialisasi, dijelaskan bahwa gratifikasi tidak selalu berbentuk uang. Pemberian dapat berupa barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, hingga berbagai fasilitas lainnya.

Merujuk Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Gratifikasi ditegaskan bahwa pejabat negara, penyelenggara pemerintahan daerah, maupun pemerintahan desa dilarang memberikan dan wajib menolak gratifikasi yang sejak awal diketahui berkaitan dengan jabatan serta berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Terlebih, gratifikasi yang berkaitan dengan layanan masyarakat, penyusunan anggaran, audit dan evaluasi, perjalanan dinas, mutasi dan promosi, kontrak dan kerja sama, serta pengadaan barang dan jasa harus mendapat perhatian serius," jelas Bachruni. 

Gratifikasi yang diterima maupun yang ditolak, juga harus dilaporkan melalui mekanisme yang berlaku kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

UPG memiliki peran dalam menerima dan mengelola laporan, memberikan konsultasi, melakukan verifikasi awal, meneruskan laporan kepada KPK, hingga melakukan koordinasi lanjutan terkait status gratifikasi.

Bachruni menegaskan, penguatan integritas tidak boleh berhenti pada kegiatan sosialisasi. Nilai-nilai antikorupsi harus diterapkan dalam pekerjaan sehari-hari, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan hingga pertanggungjawaban.

“Pesan utamanya, mari bekerja sesuai aturan, menjaga integritas, menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, serta melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan,” ucap Bachruni.{*}

| Baca berita Pemkab Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.