Sindir DPRD Mandul soal Bank Jatim, APMP Gelar 'Rapat Paripurna' di Depan Grahadi!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Beda dengan aksi jilid I dan II. Aksi jilid III Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) terkait dugaan skandal korupsi keuangan Bank Jatim senilai Rp 596 miliar, Rabu (16/9/2026), selain diisi dengan orasi juga diwarnai diskusi ala rapat paripurna DPRD Jatim.
Kok? Hal itu merupakan bentuk sindiran tajam terhadap legislator di DPRD Jatim yang dinilai mandul terhadap berbagai bentuk penyimpangan di Bank Jatim, termasuk kasus kredit fiktif Rp 569 di cabang DKI Jakarta yang telah memenjarakan komplotan Bun Sentoso.
Baca juga: Demo Dugaan Skandal Bank Jatim Rp 596 M Memanas, APMP Senggol Keras Adhy Karyono!
“Sebenarnya yang kita lakukan hari ini adalah tugas DPRD Jatim. Seharusnya bukan kita yang berlegislasi di atas aspal ini, bukan kita yang mewakili sebagai parlemen jalanan,” kata Direktur APMP, Acek Kusuma.
“Justru yang punya wewenang pengawasan berkenaan dengan inisiatif Pansus (Panitia Khusus) dugaan korupsi Bank Jatim, seharusnya dilakukan seluruh fraksi yang ada di DPRD Jatim,” tandasnya.
Namun kenyataannya, tandas Acek, justru kontradiktif. Usulan Fraksi PKB terkait Pansus Kredit Fiktif Bank Jatim Rp 569 miliar tak disambut fraksi lainnya dan yang muncul justru Pansus BUMD.
“Karena fraksi lainnya ditengarai mandul, menghamba terhadap kekuasaan. Tapi kami pastikan, seluruh tugas dan tanggung jawab di DPRD Jatim berkenan dengan Pansus Bank Jatim yang diinisiasi Fraksi PKB hari ini kita dorong dan bedah bersama-sama, kita urai bersama-sama,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Korupsi KBS Rp 10,2 Miliar, Penyimpangan Berawal dari Temuan Dewas!
Acek lantas membedah skandal korupsi kredit macet Bank Jatim cabang DKI Jakarta. Setelah komplotan Bun Sentoso dipenjara mulai dari 8 hingga 16 tahun, APMP mendesak Kejati DKI Jakarta segera menerbitkan sprindik baru terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Serta memanggil dan memeriksa pihak-pihak di lingkungan Pemprov Jatim, guna mengusut tuntas dugaan aliran dana hasil korupsi kredit fiktif Bank Jatim,” ujarnya.
Lalu soal dugaan skandal korupsi keuangan Rp 596 miliar, Kejati Jatim didesak tidak 'mengendapkan' atau melambatkan pengaduan resmi yang dilayangkan APMP pada 13 Juli 2026 terkait dugaan manipulasi dan penyimpangan penyaluran kredit produktif.
Baca juga: Aset Rp 124 M Kembali ke Pemkot Surabaya, Untuk Dongkrak Ekonomi dan Kesejahteraan Warga
“Perkara yang kita laporkan di Kejati Jatim belum ada perkembangan apa pun. Justru untuk Bank Jatim cabang DKI Jakarta yang sudah memenjarakan lima orang,” tandasnya.{*}
| Baca berita Korupsi Bank Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur