3.394 Burung dari Vietnam Diselundupkan ke Sidoarjo, 2 WNA Terancam 10 Tahun Penjara!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin), membongkar praktik penyelundupan ribuan ekor burung asal Vietnam yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen karantina sah.
Dalam penindakan di sebuah gudang kawasan Sidoarjo, petugas mengamankan 3.394 ekor burung ilegal serta menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka.
Baca juga: Polemik TPST Sidokerto Sidoarjo, Warga Menyoal Pengelolaan dan Retribusi!
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo Kusheriatno menjelaskan kasus ini bermula dari penggerebekan gudang di Jalan Raya Ngamplak, Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Selasa (29/9/2026).
“Ribuan burung dari jenis Hwamei, Jalak Hongkong, dan Collared Laughingthrush diangkut menggunakan dua truk menuju lokasi penampungan tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari negara asal,” terangnya saat konferensi pers di Balai Karantina Jawa Timur, Jumat (2/10/2026).
Sedangkan terkait kedatangan para tersangka, lanjut Setyo, LVT dan LN berada di Desa Kepatihan sejak 22 September 2026. Berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, menggunakan pesawat komersil VietJet Air menuju Jakarta dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (22/9/2026) pukul 13.00 WIB.
“Kemudian pada 28 September 2026 pukul 18.30 WIB, tersangka LVT dan LM tiba di TKP bersama-sama dengan burung-burung yang bukan endemik Indonesia," ujarnya.
Kedua WNA tersebut, beber Setyo, bergerak di bawah perintah seorang aktor utama dari negara asal mereka. LVT dan LM diperintahkan ALY (WNA Vietnam) untuk melakukan pengecekan terhadap pengiriman burung, memastikan jumlah burung yang hidup dan mati setelah tiba di tujuan.
Baca juga: Legislator Turun Tangan, Nenek di Sidoarjo Akhirnya Terima Jadup dari Baznas!
“Serta melakukan perawatan dengan memberikan makan dan minum, agar burung kembali sehat setelah perjalanan panjang," lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua WNA dijerat Pasal 33 Ayat (1) jo Pasal 86 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Sementara itu Direktur Tindakan Karantina Hewan Barantin, drh Cicik Sri Sukarsih memastikan seluruh satwa bukti telah ditangani sesuai prosedur mitigasi risiko biosekuriti ketat.
Hal itu untuk mengantisipasi ancaman wabah flu burung, mengingat bahaya laten dari masuknya burung ilegal tersebut bagi keamanan hayati nasional.
Baca juga: Ratusan Santri Mambaul Hikam Sidoarjo Keracunan MBG, Bantah Ada yang Meninggal!
"Setiap hewan yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan karantina dan melalui pemeriksaan oleh pejabat karantina," ujarnya.{*}
| Baca berita Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur