Polemik TPST Sidokerto Sidoarjo, Warga Menyoal Pengelolaan dan Retribusi!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Polemik pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, kembali menjadi perhatian warga.
Selain mempertanyakan pengelolaan retribusi sampah, warga juga menyoroti keberadaan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang disebut tidak lagi difungsikan setelah terjadi pergantian kepala desa.
Warga menilai, persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan mengenai siapa yang memiliki kewenangan mengelola TPST, sekaligus bagaimana mekanisme pengelolaan dana retribusi yang ditarik dari masyarakat.
Salah seorang warga Sidokerto, Khusen, mengatakan persoalan pengelolaan sampah tersebut telah berlangsung cukup lama. Dia menyebut selama kurang lebih tujuh tahun pengelolaan sampah berada di tangan perangkat desa.
Menurutnya, masyarakat selama ini belum memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan dana yang berasal dari retribusi sampah.
“Kami sebagai warga tidak mengetahui hasil retribusi itu digunakan untuk apa. Selama itu juga tidak ada pertanggungjawaban yang disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu (9/9/2026).
Warga Butuh Kejelasan
Khusen menegaskan, yang menjadi perhatian warga bukan semata-mata mengenai pihak yang mengelola TPST. Lebih dari itu, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai alur penerimaan dan penggunaan retribusi, termasuk biaya operasional pengelolaan sampah.
“Kalau ada retribusi dari masyarakat, harus jelas peruntukannya dan ada pertanggungjawaban,” katanya.
Anggota KSM Desa Sidokerto, Gatot menjelaskan, keberadaan KSM tersebut sebelumnya dibentuk oleh pemerintahan desa terdahulu sebagai bagian dari upaya membantu pengelolaan sampah di desa.
Namun setelah terjadi pergantian kepala desa, KSM disebut-sebut tidak lagi difungsikan. Gatot mengaku hingga kini pihaknya tidak pernah menerima informasi mengenai pembubaran KSM secara resmi.
“Tiba-tiba pengelolaan sampah beralih ke perangkat desa, sementara kami tidak pernah menerima SK pembubaran KSM,” ungkapnya.
Bagi Gatot, kejelasan status kelembagaan menjadi penting karena sebelumnya KSM telah dibentuk untuk mendukung pengelolaan sampah. Jika memang sudah tidak digunakan, menurutnya, masyarakat maupun anggota KSM perlu mendapatkan penjelasan resmi.
“Jangan sampai masyarakat bingung karena sebelumnya sudah ada KSM, kemudian tidak difungsikan tanpa penjelasan,” ujarnya.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari perangkat desa Sidokerto terkait sorotan dari sejumlah warga tersebut.{*}
| Baca berita Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur