Tak Terbukti Korupsi Rusunawa, Eks Kadis P2CKTR Sidoarjo Agoes Boedi Divonis Bebas!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Eks Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo, Agoes Boedi Tjahjono divonis bebas pada tingkat kasasi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tambaksawah, Kecamatan Waru.
"Klien saya, Pak Agoes, mendapat putusan bebas tingkat kasasi setelah sebelumnya putusannya naik oleh Pengadilan Tinggi," ungkap Penasihat Hukum Agoes Budi, Descha Govindha, Jumat (16/10/2026).
Baca juga: Subandi Tak Hadiri Acara KDKMP, Zulhas Ajak Doakan Mimik Jadi Bupati Sidoarjo!
Sebelumnya, Agoes Boedi divonis dua tahun di Pengadilan Tipikor. Upaya melakukan banding pun kandas, setelah Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya memperberat hukuman menjadi tiga tahun. Begitu pula dengan satu terdakwa lainnya, Heri Soesanto dari satu menjadi dua tahun penjara.
Menurut Descha, dari informasi yang diterima putusan kasasi tertanggal 14 Oktober 2026. Namun dia belum bisa memberi keterangan lebih dalam perihal pertimbangan perkara, karena belum menerima salinan resmi putusan dari pengadilan.
"Saya baru mengetahui malam ini, belum menerima salinan putusan kasasinya," ucapnya.
Lolos Jerat Rp 9,7 Miliar
Berbeda dengan Agoes Boedi, dua terdakwa lain yakni Sulaksono dan Dwijo Prawito yang juga kliennya, masing-masing dijatuhi pidana tiga tahun.
"Untuk dua terdakwa lain, kami masih mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Semoga mendapat putusan yang sama, yakni bebas seperti Pak Agus," tandasnya.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Menang Banding, Warga Mutiara Regency Lawan Lewat Kasasi!
Diketahui, kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp 9,7 miliar tersebut lebih dulu menyeret Kepala Desa Tambaksawah, Imam Fauzi yang dijatuhi vonis 1,8 tahun penjara.
Kemudian tiga terdakwa lainnya, yakni Ketua Pengelola Rusunawa 2008–2013, Bambang Soemarsono divonis 4 tahun penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 767,8 juta subsider 1,6 tahun penjara.
Lalu Ketua Pengelola Rusunawa 2013–2022, Sentot Subagyo dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta uang pengganti Rp 2,4 miliar subsider 2 tahun penjara, serta Muhammad Rozikin, anggota tim penyelesaian aset 2012–2013 diganjar 1,6 tahun penjara.
Usai mereka, baru keempat eks Kadis P2CKTR diseret ke meja hijau dan sisa kerugian negara dari 9,7 miliar dibebankan ke mereka.
Baca juga: BK Sidokepung Sidoarjo Rp 400 Juta Disoal Legislator PKB, Inspektorat Turun Tangan!
"Faktanya, klien kami tak menikmati apa pun dari kerugian itu. Ini dibuktikan dengan putusan hakim mulai tingkat pertama hingga tingkat banding. Klien kami tak ada uang pengganti," ucap Descha.{*}
| Baca Berita Terkait:
- Hukuman Diperberat! 4 Terdakwa Korupsi Rusunawa Sidoarjo Tempuh Kasasi
- 4 Eks Pejabat Sidoarjo Divonis Ringan dalam Korupsi Rusunawa, JPU Banding!
- Perkuat Budaya Antikorupsi, Dinas P2CKTR Sidoarjo Tutup Celah Gratifikasi!
- Alasan Kesehatan, Tersangka Korupsi Rusunawa Sidoarjo Rp 9,7 M Jadi Tahanan Kota