Hukuman Diperberat! 4 Terdakwa Korupsi Rusunawa Sidoarjo Tempuh Kasasi
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Upaya banding 4 eks Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo yakni Sulaksono, Dwijo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono, dan Heri Soesanto dalam perkara korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawa kandas.
Alih-alih diterima, hukuman keempatnya malah diperberat satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Sulaksono dari 2 menjadi 3 tahun, Dwijo dari 2 menjadi 3 tahun, dan Heri dari 1 menjadi 2 tahun dengan denda tak berubah yakni Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kandas di PT, Kuasa Hukum Agoes Boedi, Descha Govindha menyatakan kliennya masih akan menempuh langkah hukum selanjutnya yakni kasasi.
"Vonis banding sudah kami terima dan kami pelajari. Kami menyatakan upaya kasasi," katanya, Senin (4/5/2026).
Descha menegaskan, upaya kasasi tersebut untuk mencari keadilan dan berharap masih ada peluang bagi kliennya serta tiga terdakwa lainnya dibebaskan dalam perkara ini.
Terkebih, kliennya tidak menikmati uang apa pun dari korupsi tersebut. "Faktanya begitu, mulai dari sidang awal hingga vonis banding ini," ucapnya.
Bahkan, menurut Descha, dalam vonis tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya majelis hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani dan dua anggotanya, Athoillah dan Ibnu Abas Ali ada perbedaan pendapat atau disseting opinion dalam menjatuhkan putusan.
Ni Putu Sri Indayani dan Ibnu Abas Ali menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan subsider penuntut umum. Meski demikian, dua hakim itu tak menemukan kerugian negara yang dinikmati para terdakwa, sehingga tidak membebankan uang pengganti.
Sedangkan Hakim Athoillah menjatuhkan putusan bebas kepada para terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Pertimbangannya didasarkan pada kekeliruan atas perhitungan keuangan negara.
Mengacu disseting opinion hakim, Descha menilai masih ada kesempatan kliennya dibebaskan dalam perkara Rusunawa Tambaksawah Sidoarjo.
"Saya berharap putusan seadil-adilnya dalam upaya hukum kasasi terhadap klien saya, serta terhadap para terdakwa lain," ucapnya.
Diketahui, empat eks Kadis Perkim CKTR ini merupakan pengembangan kasus korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah 2008-2022 yang dihitung versi Inspektorat Sidoarjo dengan kerugian negara hingga Rp 9,7 miliar.
Menurut Descha, perhitungan dari Inspektorat Sidoarjo yang dibebankan tersebut tak terbukti. “Faktanya, klien kami tak menikmati apa pun dari kerugian itu,” katanya.
“Ini dibuktikan putusan hakim mulai tingkat pertama hingga tingkat banding, klien kami tak ada uang pengganti," imbuh Descha.{*}
| Baca berita Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur