Kasus Ujaran Idiot, Dhani Tak Penuhi Panggilan Polda Jatim
TUNGGU DIDAMPINGI PENGACARA: Ahmad Dhani belum penuhi panggilan Polda Jatim karena belum didampingi pengacara. | Foto: Barometerjatim.com/NATHA LINTANG
SURABAYA, Barometerjatim.com Jumat (28/9) hari ini, Penyidik Subdit Cyber Crime Dir Reskrimsus Polda Jatim memanggil musisi Ahmad Dhani Prasetyo terkait kasus ujaran idiot yang dilaporkan Koalisi Bela NKRI, 30 Agustus 2018.
Baca juga: Pesan Dhani ke Prabowo-Sandi: Hadapi dengan Senyuman
Namun Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Frans Barung Mangera menuturkan Dhani tidak datang. Alasanya belum didampingi pengacara dan berjanji akan datang Senin (1/10) depan.
Kami tunggu saja, kalau Senin tidak datang lagi, kami akan panggil yang bersangkutan untuk kedua kalinya, ucapnya.
Baca: Ujaran Idiot Ahmad Dhani Berujung Laporan ke Polda Jatim
Baca juga: Ricuh Usai Sidang, Ahmad Dhani: Saya Bukan Tahanan
Terkait status kasus ujaran kebencian dengan terlapor Dhani ini, Barung menyebut masih penyelidikan. Statusnya (Ahmad Dhani) masih terperiksa karena masih ada beberapa yang harus dikonfirmasi dan diklarifikasi, jelasnya.
Seperti diketahui, saat Dhani hendak mengikuti deklarasi akbar #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018, dia tertahan di hotel tempatnya menginap, Hotel Majapahit karena diadang massa penolak deklarasi.
Baca juga: Diserahkan Polda ke Kejari, Ahmad Dhani Salam 2 Jari
Caleg DPR RI dari Partai Gerindra Dapil I Surabaya-Sidoarjo ini lantas mengunggah video di vlognya dengan menyebut massa yang mendemonya: Idiot! Atas ucapan Dhani, Koalisi Bela NKRI melaporkannya ke Polda Jatim.
ยป Baca Berita Terkait Ahmad Dhani, Polda Jatim