Tumpas Narkoba Polres Gresik No 3 di Jajaran Polda Jatim

GRESIK, Barometerjatim.com Polres Gresik meraih peringkat ketiga terbaik di jajaran Polda Jatim dalam urusan memberantas narkoba. Lewat operasi Tumpas Narkoba selama dua pekan, sukses meringkus 70 tersangka. Rinciannya 45 orang pengedar dan 25 orang lainnya kedapatan memiliki atau menguasai narkoba.
Baca juga: VIDEO: Terjerat Kasus Korupsi Hibah dan Narkoba, 2 Kader PDIP Mundur dari DPRD Jatim
Kapolres Gresik, AKBP Wahyu S Bintoro menuturkan, 70 tersangka tersebut merupakan hasil tangkapan dari 67 kasus narkoba yang ditangani pihaknya.
Alhamdulillah dengan jumlah tangkapan yang cukup banyak ini, Polres Gresik mendapat peringkat tiga di tingkat jajaran Polda Jatim dalam operasi Tumpas Narkoba, tuturnya kepada para awak media, Rabu (6/3).
Selain mengamankan puluhan tersangka, lanjut Wahyu, petugas juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 74,95 gram, serta puluhan alat hisap sabu dan ponsel yang diperoleh saat penggerebekan.
Baca juga: Ketua DPRD Surabaya Ajak Seluruh Anggota Dewan Tes Narkoba, Khususnya Fraksi PDIP!
Dari pengungkapan kasus narkoba kali ini, menurut Wahyu, Polsek Gresik Kota dan Driyorejo paling banyak melakukan tangkapan. Hal itu karena wilayah tersebut merupakan pusat kota dan satunya lagi wilayah perbatasan antara Surabaya dan Sidoarjo.
Selain wilayah Gresik Kota dan Driyorejo, wilayah Cerme juga memperoleh tangkapan cukup banyak. Bisa jadi karena wilayah itu juga berbatasan dengan Lamongan dan perlintasan menuju arah Mojokerto, tegas Wahyu.
Baca juga: Tepis Fitnah! Hasil Tes BNN Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono Bersih dari Narkoba
Atas perbuatannya ini, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU No 35/2009 tentang penyalahgunaan narkoba. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
ยป Baca Berita Terkait Polres Gresik, Polda Jatim