PDAM Sidoarjo Akui Seorang Pegawainya Terjerat Narkoba, BNNK: Direhab 2 Minggu!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Seorang pegawai Perumda Delta Tirta Sidoarjo terjerat narkoba. Komisi B DPRD Sidoarjo, bahkan sempat memanggil direksi untuk hearing namun akhirnya ditunda.
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Delta Tirta Sidoarjo, Siti Mussarofah membenarkan pegawai tersebut berinisial AA dan hearing dengan Komisi B dijadwalkan pada Rabu (12/8/2026).
"Iya benar, dia pegawai sini. Sebenarnya kemarin hearing-nya, cuma ditunda," kata Mussarofah saat dikonfirmasi Barometer Jatim, Jumat (14/8/2026).
Terkait penundaan, Mussarofah enggan berkomentar lebih lanjut. Dia hanya memastikan AA kini sedang diproses di internal Perumda Delta Tirta Sidoarjo.
"Sekarang masih di proses di internal. Sebenarnya dia (AA) sudah diberi SP2 (Surat Peringatan 2), tapi setelah kita menerima surat dari BNN ini masih dirapatkan kembali di internal. Langsung konfirmasi ke direktur saja ya," ujarnya.
Permintaan Penyidik
Sementara itu Kepala Tim Pemberantasan BNNK Sidoarjo sekaligus tim hukum dalam Tim Asesmen Terpadu (TAT), AKP Bagas Putra saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah melakukan asesmen terhadap AA atas permohonan penyidik Polresta Sidoarjo akhir Juni lalu.
Hasil asesmen, BNNK Sidoarjo merekomendasikan AA untuk menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat (LRKM) Merah Putih Waru, Sidoarjo.
"Saat diamankan, AA sempat dilakukan tes urine, barang buktinya di bawah 1 gram. Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan juga mengakui menggunakan narkotika jenis sabu,” ujar Bagas saat ditemui di kantornya.
“Karena menurut undang-undang dan juknis kita, apabila seseorang pengguna yang tidak terlibat dalam jaringan, bukan residivis dalam kasus narkotika, barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian di bawah 1 gram bisa dilakukan asesmen,” jelasnya.
Dia menjelaskan, asesmen dilakukan TAT yang melibatkan sejumlah unsur, yakni kepolisian, kejaksaan, BNNK, dokter, dan psikolog.
Hasil asesmen, merekomendasikan AA direhabilitasi berupa rawat inap selama 2 minggu, kemudian dilanjutkan dengan rawat jalan sebanyak 8 kali pertemuan.
Bagas menegaskan, BNNK sebatas mengeluarkan rekomendasi yang dikirimkan ke penyidik Polresta Sidoarjo. Selanjutnya keputusan itu ada di penyidik.
“Karena di kita tidak ada intervensi apa pun selain mengeluarkan rekomendasi tersebut. Jadi hasil dari rekomendasi itu dikirimkan ke penyidik dan setelah itu semuanya kembali ke penyidik,” tandasnya.
Di sisi lain, Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gastimur Wanto saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan secara resmi.{*}
| Baca berita Narkoba. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur