Disperindag: Pedagang Jual Mamin Expired, Kios Bisa Ditutup

barometerjatim.com  |   Senin, 27 Mei 2019 23:38 WIB

TEGAS! Mohammad Zamroni, pedagang jual mamin kedaluwarsa kios bisa ditutup. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIN ANWAR

LAMONGAN, Barometerjatim.com Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan, akan memberi sanksi tegas terhadap pedagang nakal yang menjual makanan dan minuman (mamin) tidak layak konsumsi atau kedaluwarsa.

Baca juga: Pemkot Surabaya Bantah Boros Anggaran: Seluruh Pos Lalui Mekanisme Ketat!

Jika ada pedagang masih bandel dan sengaja menjual barang dagangan yang expired, kita akan berikan sanksi tegas," kata Kepala Disperindag Kabupaten Lamongan, Mohammad Zamroni, Senin (27/5/2019).

Sanksi tegas terhadap pedagang nakal tersebut, tandas Zamroni, bisa berupa peringatan khusus, penyitaan barang dagangan, hingga penutupan sementara kios.

"Kami mengimbau kepada para pedagang di Lamongan agar tidak menjual barang, makanan atau minuman yang tidak layak konsumsi atau kedaluwarsa," tandasnya.

Baca juga: Maulid Nabi di Dusun Semerek Lamongan, Gus Muwafiq Kupas Budaya Berkat

Selain itu, Disperindag juga meminta masyarakat lebih waspada dan teliti sebelum membeli mamin jelang lebaran. Jika menemukan mamin kedaluwarsa, diharapkan segera melapor ke petugas terkait untuk ditindaklanjuti.

Kalau mau beli atau konsumsi makanan atau minuman dalam kemasan harus teliti, dicek dulu tanggal kedaluwarsanya," pesannya.

Baca juga: Apel Kolosal Banser, Ketua Ansor Jatim: Kalau Ada yang Kurang Ajar, Kita Hajar!

ยป Baca Berita Terkait Ramadhan


Berita Terbaru

Berita Populer