Disperindag: Pedagang Jual Mamin Expired, Kios Bisa Ditutup

barometerjatim.com  |   Senin, 27 Mei 2019 23:38 WIB

TEGAS! Mohammad Zamroni, pedagang jual mamin kedaluwarsa kios bisa ditutup. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIN ANWAR

LAMONGAN, Barometerjatim.com Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lamongan, akan memberi sanksi tegas terhadap pedagang nakal yang menjual makanan dan minuman (mamin) tidak layak konsumsi atau kedaluwarsa.

Baca juga: PDIP Jatim soal Perang AS-Israel Vs Iran: Sudahlah Akhiri, Tak Bawa Untung Siapa pun!

Jika ada pedagang masih bandel dan sengaja menjual barang dagangan yang expired, kita akan berikan sanksi tegas," kata Kepala Disperindag Kabupaten Lamongan, Mohammad Zamroni, Senin (27/5/2019).

Sanksi tegas terhadap pedagang nakal tersebut, tandas Zamroni, bisa berupa peringatan khusus, penyitaan barang dagangan, hingga penutupan sementara kios.

"Kami mengimbau kepada para pedagang di Lamongan agar tidak menjual barang, makanan atau minuman yang tidak layak konsumsi atau kedaluwarsa," tandasnya.

Baca juga: PDIP Jatim Nuzulul Qur’an Bareng Anak Yatim dan Janda, Ingin Dapat Berkah!

Selain itu, Disperindag juga meminta masyarakat lebih waspada dan teliti sebelum membeli mamin jelang lebaran. Jika menemukan mamin kedaluwarsa, diharapkan segera melapor ke petugas terkait untuk ditindaklanjuti.

Kalau mau beli atau konsumsi makanan atau minuman dalam kemasan harus teliti, dicek dulu tanggal kedaluwarsanya," pesannya.

Baca juga: Garage Day Surabaya 2026, Momen Berbagi dan Peduli untuk Keluarga Prasejahtera

» Baca Berita Terkait Ramadhan


Berita Terbaru

Berita Populer