Kredit Fiktif Setahun, BRI di Lamongan Dikuras Rp 1,5 M!

Reporter : Hamim Anwar  |   Senin, 22 Jul 2019 23:59 WIB
KREDIT FIKTIF: AT (tengah), tersangka kredit fiktif BRI di Lamongan ditahan pihak Kejari. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR

LAMONGAN, Barometerjatim.com - Mantri (Marketing dan Analisis Mikro) BRI Unit Mantup Lamongan, AT (31) ditetapkan Kejari Lamongan sebagai tersangka dan ditahan lantaran diduga melakukan kredit fiktif.

Kejahatan perbankan di Lamongan ini terbongkar, bermula dari laporan satuan pemeriksa internal Bank BRI kepada Kejari, yang menemukan adanya dugaan kredit fiktif dan mengarah pada tersangka.

Baca juga: Maulid Nabi di Dusun Semerek Lamongan, Gus Muwafiq Kupas Budaya Berkat

Kasi Pidsus Kejari Lamongan, Yugo Susandi menyebutkan, tersangka warga Desa Bedahan, Kecamatan Babat, Lamongan itu melakukan aksinya sejak 2018 hingga 2019 melalui pengajuan kredit nasabah fiktif.

Modusnya, AT mencuri password akun atau user ID milik kepala BRI Unit Mantup ketika sedang melakukan aktivitas di lapangan. Sehingga, AT yang memiliki tugas mencari nasabah, pencetus, pemrakarsa kredit nasabah dengan mudah dan leluasa melakukan aksinya.

"Jadi modusnya mencuri password user ID milik kepala unit, kemudian melakukan transaksi pengajuan kredit dengan nasabah fiktif," terang Yugo, Senin (22/07/2019).

Baca juga: Apel Kolosal Banser, Ketua Ansor Jatim: Kalau Ada yang Kurang Ajar, Kita Hajar!

"Kerugian senilai Rp 1,5 miliar, dan pencairan kredit melalui 38 nasabah fiktif yang dibuat sendiri oleh tersangka," jelasnya.

Yugo menambahkan, dari keterangan tersangka, uang hasil kejahatannya digunakan untuk trading online seperti trading forex, transaksi bitcoin, dan selebihnya dipergunakan untuk keperluan pribadi.

Baca juga: Kota Babat Lamongan Langganan Banjir, Warga: Puluhan Tahun Tak Ada Solusi Berarti!

Selanjutnya, AT dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 64 KUHAP UU No 31 Tahun 1999 serta Pasal 8 UU Korupsi dengan ancaman lima tahun penjara.(*)

» Baca Berita Terkait BRI, Kejari Lamongan

Tags :

Berita Terbaru

Berita Populer