Tersangka Jasmas, 2 Kali Dipanggil, 2 Kali Ratih Mangkir

barometerjatim.com  |   Selasa, 27 Agu 2019 00:42 WIB

TERSANGKA: Ratih Retnowati (tengah) hadiri pelantikan anggota DPRD Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/WIRA HARLIJADI

SURABAYA, Barometerjatim.com Ratih Retnowati tak hanya menjadi sorotan saat pelantikan anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024, karena statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016.

Baca juga: VIDEO: Bantuan Keuangan Desa Rp 33,4 Miliar di Dinas PMD Jatim Jadi Bancakan?

Politikus Partai Demokrat itu juga mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, bahkan untuk kali kedua.

Sejatinya, Senin (26/8/2019), Ratih Retnowati bersama dua tersangka lainnya yang mantan anggota DPRD Surabaya, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti dipanggil penyidik untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Ketiganya tidak datang, dan tanpa ada konfirmasi. Selanjutnya kami akan koordinasikan dengan penyidik Pidsus, terang Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie.

Sayangnya, Lingga enggan menyebut kapan ketiga tersangka tersebut akan dilakukan panggilan kembali. Dia beralasan karena penyidik Pidsus masih perlu merapatkan terkait ketidakhadiran para tersangka.

Baca juga: VIDEO: Demi Jabatan, Direktur RSUD Harjono Ponorogo Diduga Nyuap Bupati Rp 1,25 M!

Masih kita koordinasikan dengan Pidsus. Panggilan selanjutnya merupakan panggilan yang kedua kalinya, tegas Lingga.

Disinggung mengenai upaya tegas Kejari terhadap ketiga tersangka, Lingga enggan berspekulasi. Pihaknya mengaku masih menunggu putusan dari kepala Kajari dan jaksa Pidsus.

Begitu pula soal upaya cekal dan DPO (Daftar Pencarian Orang) terhadap ketiga tersangka, Lingga mengaku hal itu akan dilakukan sesuai perkembangan proses pemeriksaan ketiganya.

Baca juga: Tak Mau Jabatan Hilang, Direktur RSUD Harjono Diduga Nyuap Bupati Ponorogo Rp 1,25 M!

Ketiganya kita panggil secara prosedur, yaitu satu kali, dua kali dan ketiga kali. Jika ketiga kalinya tidak datang, akan ada upaya hukum lain (panggil paksa, cekal dan DPO, red), jelasnya.

ยป Baca Berita Terkait DPRD Surabaya, Korupsi


Berita Terbaru

Berita Populer