Kejari Bantah Lamban Tangani Kasus Korupsi KPU Lamongan
BANTAH LAMBAN: Rustamaji Yudika, korupsi dana hibah KPU Lamongan tunggu persidangan. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR
LAMONGAN, Barometerjatim.com Kasi Intel Kejari Lamongan, Rustamaji Yudika AN membantah anggapan kalau penanganan kasus korupsi dana hibah KPU Lamongan Rp 34,3 miliar berlangsung lamban.
Baca juga: DEMO: Demo di Hari Antikorupsi, MAKI Senggol Keras Pejabat Pemprov Jatim!
"Proses pemberkasannya banyak memang yang harus dilengkapi. Apalagi kemarin sempat ada proses praperadilan, jadi baru bisa melimpahkan," katanya, Kamis (27/2/2020).
Saat ini, kasus yang diduga merugikan negara Rp 1,2 miliar itu tinggal memasuki tahap persidangan, setelah Kejari melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Ya, ini tinggal nunggu penjadwalan persidangan dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemarin berkas sudah kita limpahkan," katanya.Baca juga: Hari Antikorupsi, MAKI Jatim Demo Usung Truk Trailer ke Dinas Kominfo hingga Kejati!
Sebelumnya, 16 Oktober 2019, dalam penyidikannya Kejari menetapkan Irwan Tri Prasetyo, eks bendahara KPU Lamongan sebagai tersangka tunggal dan Kejari sempat mendapatkan perlawanan lewat praperadilan.
Namun pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (2/12/2019), hakim menolak semua gugatan praperadilan tersangka.
Baca juga: VIDEO: Bantuan Keuangan Desa Rp 33,4 Miliar di Dinas PMD Jatim Jadi Bancakan?
ยป Baca Berita Terkait Korupsi