Kejari Bantah Lamban Tangani Kasus Korupsi KPU Lamongan

barometerjatim.com  |   Kamis, 27 Feb 2020 20:52 WIB

BANTAH LAMBAN: Rustamaji Yudika, korupsi dana hibah KPU Lamongan tunggu persidangan. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR

LAMONGAN, Barometerjatim.com Kasi Intel Kejari Lamongan, Rustamaji Yudika AN membantah anggapan kalau penanganan kasus korupsi dana hibah KPU Lamongan Rp 34,3 miliar berlangsung lamban.

Baca juga: Luruk Kejati, Jaka Jatim Desak Usut Dugaan Korupsi APBD Pamekasan Rp 85,2 M!

"Proses pemberkasannya banyak memang yang harus dilengkapi. Apalagi kemarin sempat ada proses praperadilan, jadi baru bisa melimpahkan," katanya, Kamis (27/2/2020).

Saat ini, kasus yang diduga merugikan negara Rp 1,2 miliar itu tinggal memasuki tahap persidangan, setelah Kejari melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

"Ya, ini tinggal nunggu penjadwalan persidangan dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemarin berkas sudah kita limpahkan," katanya.

Baca juga: Perkuat Budaya Antikorupsi, Dinas P2CKTR Sidoarjo Tutup Celah Gratifikasi!

Sebelumnya, 16 Oktober 2019, dalam penyidikannya Kejari menetapkan Irwan Tri Prasetyo, eks bendahara KPU Lamongan sebagai tersangka tunggal dan Kejari sempat mendapatkan perlawanan lewat praperadilan.

Namun pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (2/12/2019), hakim menolak semua gugatan praperadilan tersangka.

Baca juga: BNI Jember Dibobol Rp 41,4 M Lewat KUR, Kejati Jatim Tetapkan 3 Tersangka!

ยป Baca Berita Terkait Korupsi

Tags :

Berita Terbaru

Berita Populer