Kejari Bantah Lamban Tangani Kasus Korupsi KPU Lamongan
BANTAH LAMBAN: Rustamaji Yudika, korupsi dana hibah KPU Lamongan tunggu persidangan. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR
LAMONGAN, Barometerjatim.com Kasi Intel Kejari Lamongan, Rustamaji Yudika AN membantah anggapan kalau penanganan kasus korupsi dana hibah KPU Lamongan Rp 34,3 miliar berlangsung lamban.
Baca juga: 4 Eks Pejabat Sidoarjo Divonis Ringan dalam Korupsi Rusunawa, JPU Banding!
"Proses pemberkasannya banyak memang yang harus dilengkapi. Apalagi kemarin sempat ada proses praperadilan, jadi baru bisa melimpahkan," katanya, Kamis (27/2/2020).
Saat ini, kasus yang diduga merugikan negara Rp 1,2 miliar itu tinggal memasuki tahap persidangan, setelah Kejari melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
"Ya, ini tinggal nunggu penjadwalan persidangan dari Pengadilan Tipikor Surabaya. Kemarin berkas sudah kita limpahkan," katanya.Baca juga: Gebrakan Antirasuah Berbuah Manis, 4 PD Pemkot Surabaya Terima Predikat WBK
Sebelumnya, 16 Oktober 2019, dalam penyidikannya Kejari menetapkan Irwan Tri Prasetyo, eks bendahara KPU Lamongan sebagai tersangka tunggal dan Kejari sempat mendapatkan perlawanan lewat praperadilan.
Namun pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan, Senin (2/12/2019), hakim menolak semua gugatan praperadilan tersangka.
Baca juga: Dugaan Jual Beli Jabatan, 4 Kepala Desa di Tulangan Sidoarjo Mulai Diadili!
ยป Baca Berita Terkait Korupsi