Nekat Buka saat Ramadan, Pemkot Surabaya Segel Tempat Biliar dan Panti Pijat!
SURABAYA | Barometer Jatim – Meski sudah dilarang beroperasi selama Ramadan lewat SE Wali Kota, dua tempat biliar dan satu panti pijat di wilayah Surabaya barat dan selatan masih nekat melayani pengunjung.
Satpol PP Surabaya pun menindak tigas ketiga tempat tersebut dengan melakukan peyegelan, serta dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
“Dalam dua hari ini kami melakukan pengawasan. Setelah sebelumnya menyasar toko alkohol, bar, diskotek, dan klub malam. Kemudian kami perluas ke tempat biliar yang terindikasi masih beroperasi selama Ramadan,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, Kamis (19/3/2026).
“Kedua tempat tersebut dalam kondisi buka dan terdapat aktivitas pengunjung saat kami lakukan pengecekan,” tandasnya.
Pada kegiatan tersebut, Satpol PP Surabaya bersinergi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan dukungan TNI-Polri.
Disanksi Tipiring
Zaini menjelaskan, berdasarkan SE Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 2026, beberapa tempat biliar memang diperbolehkan beroperasi, tapi secara terbatas khusus untuk latihan olahraga.
“Tempat biliar yang diizinkan harus memiliki surat keterangan dari Disbudporapar, berdasarkan rekomendasi KONI Surabaya, serta usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menemukan satu panti pijat di Surabaya barat yang masih menerima pengunjung. “Kami mendapati panti pijat yang masih buka dan melayani pengunjung saat dilakukan pemeriksaan,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP juga melakukan pengecekan perizinan usaha dengan berkoordinasi bersama Disbudporapar sebagai instansi pemberi izin.
Sebagai tindak lanjut, petugas memberikan sanksi kepada pelanggar berupa tipiring, penghentian sementara kegiatan usaha, serta pemasangan stiker pelanggaran.
“Penindakan kami lakukan sesuai ketentuan, mulai dari tipiring hingga penutupan sementara,” tegasnya.
Selain penindakan, Satpol PP Surabaya juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha.
“Kami terus mengingatkan agar ke depan tidak ada pelanggaran serupa. Kami juga mengapresiasi pelaku usaha yang telah mematuhi aturan dan turut menjaga ketertiban di Kota Surabaya,” jelasnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur